Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mentan Janji Berantas Habis Kartel Cabai

Kompas.com - 06/03/2017, 16:45 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, pihaknya bersama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Polri) akan menumpas habis praktik kartel cabai.

"Kasus kemarin itu di samping panjang (rantai pasoknya), juga disimpan di gudang. Kalau disimpan itu namanya kartel, padahal orang butuh," ujar Amran di Kementan, Jakarta, Senin, (6/3/2017).

Amran menjelaskan, tindakan melanggar hukum tersebut menyebabkan harga cabai rawit merah melonjak tidak terkendali dalam beberapa bulan terakhir.

"Kami minta ditindak tegas jangan diberi ampun, seperti kemarin ada (praktik) oplos pupuk dan beras, sekarang cabai. Kami minta dibongkar sampai akar-akarnya," tegasnya.

Sebelumnya, Kementan bersama KPPU dan Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik kartel komoditas cabai rawit merah. Wakil Kepala Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Antam Novambar mengatakan, ada sejumlah pengepul "nakal" yang membuat stok cabai di pasaran menipis sehingga harganya naik berkali-kali lipat.

Seperti diketahui, sejak Januari 2017, harga cabai rawit merah melejit dari sekitar Rp 20.000 per kilogram menjadi Rp 160.000 per kilogram.

Berdasarkan penyelidikan polisi, normalnya ada 50 ton yang disalurkan ke pasar. Namun, sejak Desember 2016 hingga Februari 2017, jumlahnya berkurang drastis hingga 80 persen.

Stok cabai di pasar dialihkan ke industri dengan harga tinggi, sekitar Rp 181.000 per kilogram. Hal tersebut yang membuat kelangkaan pasokan stok cabai rawit merah di pasar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com