Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Alfamart Bukan Badan Publik

Kompas.com - 06/03/2017, 17:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) dari Ihza & Ihza Law Firm, Adria Indra Cahyadi mengatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan substansi gugatan, atau alasan keberatan kliennya atas putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 011/III/KIP-PS/A/2016 tertanggal 19 Desember 2016.

"Gugatan ini membahas kenapa menurut kami, prinsipal (Alfamart) bukan badan publik. Tetapi karena ini belum memasuki persidangan, substansinya belum bisa kami jelaskan," kata Adria di Jakarta, Senin (6/3/2017).

Adria mengatakan, masalah hukum yang muncul saat ini merupakan tindak lanjut dari keluarnya putusan KIP 11/2016 yang menyebutkan Alfamart sebagai badan publik.

Alfamart memandang bahwa KIP tidak tepat membuat putusan tersebut, karena sesuai dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, mengenai Keterbukaan Informasi Publik, perusahaan tidak memenuhi definisi sebagai badan publik. Sementara kewenangan KIP menyidik sengketa hanyalah untuk badan publik.

"Prinsipal kami (Alfamart) keberatan dengan didudukkan sebagai badan publik. Ini yang akan kami bahas dalam keberatan kami," kata Adria.

Mengacu UU KIP, definisi badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian dan atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.

Dalam kesempatan sama, Sekretaris Perusahaan Alfamart Solihin mengatakan, langkah hukum yang dilakukan perusahaan semata-mata adalah ingin melepaskan predikat sebagai badan publik.

"Kami perusahaan Tbk. Kami sudah membaca putusan KIP, dan yang yang kami ambil ini adalah langkah hukum," ucap Solihin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com