Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Dibuka untuk Otoritas Pajak, Perlukah Nasabah Bank Cemas?

Kompas.com - 07/03/2017, 09:03 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai tanggal 1 Maret 2017 lalu, proses pengajuan permintaan pemeriksaan data pajak oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui akses data perbankan bakal lebih singkat.

Proses ini bisa menjadi sebulan hingga sepekan. Pemerolehan data nasabah bank dengan mudah tersebut karena sudah ada sinergi Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia).

Sinergi tersebut digunakan untuk pengajuan usulan pembukaan data rahasia bank di internal Kementerian Keuangan dengan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja mengaku enggan mengomentari hal tersebut secara terperinci. Akan tetapi, ia menegaskan pihaknya akan mendukung proses tersebut.

"Kita akan laksanakan sesuai ketentuan, tentunya sudah dikaji secara masak-masak," kata Jahja kepada Kompas.com, Senin (6/3/2017).

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Keuangan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Iman Nugroho Soeko menjelaskan, data nasabah yang dibuka untuk otoritas pajak antara lain saldo dan bunga selama periode tertentu.

Iman menyatakan, hal ini tentu tak perlu dikhawatirkan karena akan menjadi sebuah kelaziman.

"Dampaknya tidak signifikan, akan biasa-biasa saja," ujar Iman ketika dihubungi Kompas.com.

Menurut Iman, pembukaan data nasabah untuk keperluan pajak ini juga sejalan dengan adanya program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Setelah dilaksanakannya amnesti pajak, asumsinya adalah semua orang sudah melaporkan semua hartanya dengan benar kepada otoritas pajak. Iman berpandangan, pembukaan data nasabah tersebut dirancang hanya untuk otoritas pajak.

Pada akhirnya di semua negara kebijakan seperti ini pun berlaku, sehingga nasabah tak perlu khawatir soal privasi dan tak ada dampak signfikan juga terkait privasi nasabah. Untuk nasabah yang tergolong menyimpan dana yang kecil pastinya tidak akan cemas dengan hal ini.

Adapun untuk nasabah besar, kalau sudah melaporkan hartanya kepada otoritas pajak melalui program amnesti pajak, pastinya tidak ada masalah.

"Untuk yang masih belum melaporkan hartanya dengan benar 'kan masih ada kesempatan ikut tax amnesty sampai akhir Maret (2017)," tutur Iman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com