Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja PT Smelting Gresik Mogok, Konsentrat Freeport Tak Terserap

Kompas.com - 07/03/2017, 14:51 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah lebih dari sebulan, sekitar 309 pekerja PT Smelting Gresik melakukan mogok kerja. Akibatnya, operasional perusahaan tidak bisa berjalan normal.

PT Smelting Gresik adalah satu-satunya perusahaan pengolah 40 persen konsentrat yang berasal dari PT Freeport Indonesia. Saat ini, lantaran operasional perusahaan tidak berjalan normal, konsentrat Freeport tidak terserap.

Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Logam (SPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Smelting, Zainal Arifin mengatakan, aksi mogok kerja dilakukan sebagai tindak lanjut sikap perusahaan.

"Perusahaan melakukan diskriminasi mengenai upah kami," ujar Zainal saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Ia menuturkan, diskriminasi yang dimaksud yakni terkait kenaikan gaji pekerja yang hanya 5 persen. Sementara kenaikan gaji untuk posisi atasan justru mencapai 170 persen.

Hal itu dinilai tidak adil lantaran pekerja juga memiliki andil penting menaikan produksi peleburan konsentrat.

Selain itu, pekerja juga menyesalkan sikap perusahaan yang memberikan surat peringatan (SP) kepada pekerja dan berakhir kepada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tak hanya itu, PT Smelting juga disebut tidak membayar gaji pekerja, bahkan sebelum mogok kerja dilakukan pada 19 Januari 2017 lalu. Bahkan, seluruh akses kesehatan pekerja dan keluarganya ikut diblokir. 

Produksi PT Smelting sendiri mencapai 140 ton konsentrat per jam dan menghasilkan 300.000 ton lempeng tembaga.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut pemerintah untuk turun tangan terkait kasus ini. Sebab, dampak dari tidak terserapnya konsentrat, Freeport Indonesia ikut merumahkan pekerjanya.

Zainal sendiri berharap agar manajemen PT Smelting Gresik bisa segara membuka dialog dengan serikat pekerja sehingga masalah ini bisa diselesaikan.

Selain itu, manajemen juga diminta untuk berkomitmen terhadap perjanjian kerja bersama (PKB) dan tidak lagi melakukan tindakan yang bersifat diskriminatif.

Kompas TV Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengaku bakal kehilangan sekitar Rp 100 miliar per bulan, jika Freeport Indonesia berhenti ekspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com