JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengusulkan potongan harga gas industri untuk dua sektor industri tambahan yaitu kaca dan keramik.
Sebelumnya hanya tiga sektor yang mendapatkan harga gas murah yakni industri pupuk, baja, dan petrokimia.
Di industri kaca dan keramik, total ada 86 perusahaan diusulkan Kemenperin agar mendapatkan harga gas industri yang terjangkau. Usul Kemenperin tersebut disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Industri Kimia Dasar, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin Muhammad Khayam mengatakan pemilihan lima sektor tersebut karena memiliki efek ganda ekonomi dan dan menggunakan gas sebagai bahan baku utama.
"Karena mendesak. Sementara 86 perusahaan itu dulu," ujarnya di Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Menurut Khayam, sektor industri petrokimia, pupuk, dan baja telah diusulkan sebelumnya, dan penurunan harga gas industri bagi ketiga sektor telah tercantum di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 40 Tahun 2016.
"Kemarin, dengan Permen ESDM Nomor 40 Tahun 2016, baru tiga sektor saja. Ini kan harus ditambah dua lagi karena mendesak, yaitu kaca dan keramik. Jadi itu dulu," tambah Khayam.
Lebih lanjut, Khayam menegaskan, ada dua industri lain yang tengah disiapkan Kemenperin untuk mendapatkan potongan harga gas yaitu industri sarung tangan dan oleochemical.
Sebagai informasi, pada Januari lalu, pemerintah sudah menurunkan harga gas untuk industri pupuk, baja dan petrokimia.
Dari tiga industri itu terdapat delapan perusahaan yakni PT Kaltim Parna Industri, PT Kaltim Methanol Industri, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Petrokimia Gresik dan PT Krakatau Steel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.