Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kekhawatiran Faisal Basri Soal "Holding" Migas

Kompas.com - 08/03/2017, 18:36 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan induk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor minyak dan gas (migas) atau holding migas diperkirakan bakal mulus setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2016 pada 30 Desember 2016.

Meskipun saat ini beberapa pihak mengajukan uji materi PP 72/2016 ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun desas-desus yang menyebutkan holding migas bakal terwujud dalam waktu dekat, membuat ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri was-was.

"Saya takutnya, holding migas utamanya Pertamina dan PGN ini dieksekusi cepat-cepat, terus judicial review-nya belakangan dan tidak berlaku surut. Jadi lolos (holding migas)," kata Faisal Basri, Selasa (7/3/2017).

Ada alasan kuat mengapa mantan Ketua Tim Reformasi dan Tata Kelola Migas itu khawatir dengan yang namanya holding migas.

Intinya, Faisal Basri tidak setuju apabila PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) yang sudah go public dan menurutnya relatif bersih, harus berada di bawah kendali PT Pertamina (Persero) yang menurut dia masih belum bersih dari mafia.

Bukan soal pengadaan minyak mentah dan produk minyak, Faisal Basri mencium adanya permainan pengadaan gas. Pembentukan holding migas ini pun menurut Faisal Basri tak lepas dari kepentingan memenangkan permainan tersebut.

Faisal Basri mengatakan, banyak orang tidak tahu bahwa sejak 2013 Pertamina sudah melakukan pengadaan gas (LNG) dengan total sekitar 10 juta ton per tahun (MTPA), dan beberapa kontrak diantaranya sudah ditandatangani.

"Saya tanya pak Dwi Soetjipto waktu itu masih menjabat, dia juga enggak tahu sudah ada kontrak pengadaan gas," tutur Faisal.

Dari data Faisal Basri yang bersumber dari Kementerian BUMN, kontrak pengadaan gas berasal dari domestik dan impor dengan periode antara 2016-2039. Yang menjadi masalah adalah sejumlah kontrak diteken pada saat harga tinggi.

"Apalagi kontraknya dengan prinsip 'take or pay contract', artinya saya ambil atau tidak, tetap bayar (tidak ambil, bayar penalti). Jadi kemungkinan besar, rugi," kata Faisal Basri.

Masalah kedua, aturan dalam bisnis gas saat ini adalah trader yang tidak memiliki fasilitas tidak bisa berkontrak pengadaan gas.

Dari sini, kata dia, semakin terlihat bagaimana Pertamina yang sudah memiliki kontrak banyak hingga puluhan tahun mendatang butuh fasilitas.

"Siapa yang punya fasilitas? PGN," kata dia. "Jadi, cara mulus menyelamatkan kontrak ini adalah pakai fasilitas PGN. Enggak ada yang salah sih. Tapi, kan rugi," ucap Faisal Basri.

Di luar itu, Faisal Basri mengatakan sebenarnya cadangan gas Indonesia masih cukup untuk 37,8 tahun mendatang. Jauh lebih besar dibandingkan minyak yang cadangannya diperkirakan bertahan hanya 12 tahun.

"Kalau menurut McKinsey, kalau produksi gas sesuai rencana, Indonesia akan mengimpor gas pada 2030. Tetapi Pertamina udah mau impor 2019. Udah kebelet," ucap dia.

Seiring dengan menipisnya produksi di hulu, bisnis hilir migas Indonesia memang lebih menjanjikan. Rata-rata produksi minyak hanya 800.000 barel per hari, sedangkan konsumsi mencapai 1,6 juta bph.

"Yang lezat kan yang di hilir ini. Makanya politisi menyemut, di gas ada yang buka penyimpanan (storage) di Banten," kata Faisal Basri.

(Baca: Faisal Basri: Kebijakan Ekonomi Pemerintah "Ugal-ugalan")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Imbal Hasil Obligasi Meningkat, Wall Street Ditutup Bervariasi

Imbal Hasil Obligasi Meningkat, Wall Street Ditutup Bervariasi

Whats New
Simak 5 Tips Raih 'Cuan' dari Bisnis Tambahan

Simak 5 Tips Raih "Cuan" dari Bisnis Tambahan

Whats New
Unilever Ungkap Dampak Boikot Produk pada Keberlangsungan Bisnis

Unilever Ungkap Dampak Boikot Produk pada Keberlangsungan Bisnis

Whats New
Daftar 7 Mata Uang Eropa dengan Nilai Tukar Terkuat

Daftar 7 Mata Uang Eropa dengan Nilai Tukar Terkuat

Whats New
Tingkatkan Layanan, Shopee Luncurkan Program Garansi Tepat Waktu

Tingkatkan Layanan, Shopee Luncurkan Program Garansi Tepat Waktu

Whats New
Kurs Mata Uang Vietnam ke Rupiah Sekarang

Kurs Mata Uang Vietnam ke Rupiah Sekarang

Whats New
[POPULER MONEY] Kata DHL soal Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta | Tesla Bakal PHK 2.688 Karyawan

[POPULER MONEY] Kata DHL soal Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta | Tesla Bakal PHK 2.688 Karyawan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com