Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Keterbukaan Akses Data Nasabah Bank Perlu Segera Dikeluarkan

Kompas.com - 08/03/2017, 20:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia akan memasuki era keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018.

Menurut, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait keterbukaan akses data perbankan harus segara dikeluarkan.

"Karena AEoI 2018 harus ada prasyarat tersendiri yakni keterbukaan perbankan," ujarnya dalam acara diskusi PAS FM di Jakarta, Rabu (7/3/2017).

(Baca: Data Nasabah Bank akan Bisa Dibuka, Ini Tanggapan Bankir)

Dari sisi aturan, penerapan keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan belum memungkinkan. Sebab masih ada ketentuan kerahasiaan perbankan di dalam undang-undang.

Oleh karena itu, kebijakan penerapan keterbukaan informasi di AEoI membutuhkan aturan baru agar tidak terganjal peraturan di dalam undang-undang perbankan.

Pilihan pemerintah yakni membuat Perppu. Hestu tidak menjelaskan rinci Perppu tersebut. Ia justru meminta publik untuk menunggu Perppu itu dirilis oleh pemerintah.

(Baca: Indonesia Tegaskan Komitmen Pertukaran Data Perbankan pada Pertemuan G20)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan segara mengeluarkan Perppu keterbukaan akses data perbankan untuk mendukung kebijakan AEoi.

Menurut Presiden, Perppu dipilih lantaran prosesnya bisa lebih cepat dibandingkan harus mengubah atau membuat undang-undang.

Hingga saat ini, lebih dari 100 negara sudah sepakat akan menerapkan kebijakan keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan.

Melalui kebijakan itu, setiap negara bisa bertukar data keuangan termasuk aset wajib pajak antarnegara, bahkan tanpa diminta sekali pun.

(Baca: Enaknya Sembunyikan Harta di Luar Negeri, Mungkin Tak Akan Ada Lagi...)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com