Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan PTDI soal Denda akibat Terlambat Kirim Pesawat

Kompas.com - 09/03/2017, 15:05 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PT DI membenarkan bahwa pihaknya harus menanggung denda atas keterlambatan pengiriman pesawat.

Namun demikian, Manager Hukum dan Humas PT DI, Irland Budiman menyebutkan jumlah denda yang harus dibayar tidak sampai Rp 222,56 miliar.

(Baca: Telat Kirim Pesanan Pesawat, PTDI Kena Denda Rp 222,56 Miliar)

"Itu data lama, sekitar data 2014 atau 2015, sebagian datanya salah," ujar Manager Hukum dan Humas PT DI, Irland Budiman saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/3/2017).

Irland menambahkan, pihaknya tengah menyusun dan mempersiapkan data-data yang valid untuk segera dipublikasikan dalam waktu dekat.

"Ini kita semua direksi sedang menyusun data-datanya, nanti akan kita sampaikan kalau sudah siap semua," tambah Irland.

Sebelumnya, diberitakan bahwa PT DI tengah terlilit beban berupa denda yang harus dibayar kepada perusahaan yang memesan pesawat ke PTDI. Denda tersebut muncul karena terjadinya keterlambatan pengiriman pesawat yang sebelumnya telah dijadwalkan dengan perusahaan pemesan pesawat dari beberapa negara.

Salah satu contoh keterlambatan pengiriman pesawat yakni untuk pesawat C212-400 ke Thailand. Kontrak PTDI dengan Thailand untuk pesawat C212-400 dilakukan pada Agustus 2011 dengan target pengiriman 12 Oktober 2013.

Adapun nilai kontrak tersebut sebesar 8,34 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 108,4 miliar (asumsi rupiah Rp 13.000 per dollar AS), PTDI justru harus membayar denda sebanyak 13,52 juta dollar AS atau setara Rp 175,8 miliar karena baru dikirim pada 19 Januari 2016.

Selain itu, ada juga denda keterlambatan mengirim pesawat Super Puma NAS332 untuk TNI Angkatan Udara. Kontrak pada Desember 2011 dengan nilai Rp 170 miliar dan target pengiriman Januari 2014, PTDI kembali harus menanggung denda karena baru bisa mengirim pesawat pada September 2016. Alhasil, PTDI dikenakan denda Rp 8,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Whats New
Mudik Lebaran, Pertamina Jamin Stok BBM Aman

Mudik Lebaran, Pertamina Jamin Stok BBM Aman

Whats New
Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag: Kita Intip-intip Ini...

Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag: Kita Intip-intip Ini...

Whats New
THR Ojol,  InDrive Beri Insentif Khusus Lebaran 2024

THR Ojol, InDrive Beri Insentif Khusus Lebaran 2024

Whats New
Biar Makin Hemat, Manfaatkan Voucer Belanja Lazada Ramadhan Sale untuk Belanja Kebutuhan Ibu dan Anak

Biar Makin Hemat, Manfaatkan Voucer Belanja Lazada Ramadhan Sale untuk Belanja Kebutuhan Ibu dan Anak

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com