Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Taksi "Online" Wajib Buka Akses Data ke Pemerintah

Kompas.com - 10/03/2017, 19:58 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan salah satu poin utama dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 32 Tahun 2016 adalah ketentuan akses digital.

Perusahaan aplikasi taksi online wajib membuka akses data mulai data badan usaha atau koperasi yang bekerja sama hingga kepemilikan kendaraan yang digunakan dalam operasional taksi online.

"Kalau ada di PM 32 itu ya harus di laksanakan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto di Makassar, Jumat (10/3/2017).

Selama ini, pemerintah tidak bisa menjangkau akses data yang dimiliki perusahaan aplikasi taksi online. Padahal data itu penting untuk pengawasan operasional taksi online.

Apalagi, kendaraan taksi online memiliki sejumlah ketentuan mulai dari kapasitas silinder mesin minimal 1.000 cc, batas tarif angkutan, hingga pembatasan jumlah sesuai aturan pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Kemenhub memerlukan data tersebut untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online. Ketentuan ini menambah sejumlah kewajiban perusahaan taksi online.

Sebab di dalam revisi PM 32 Tahun 2016, perusahaan aplikasi taksi online juga wajib membayar pajak seusai ketentuan yang berlaku meski tidak memiliki kantor tetap di Indonesia.

Saat ini, revisi PM Perhubungan 32 Tahun 2016 sendiri sudah dalam uji publik. Rencananya dalam waktu dekat aturan penyempurnaan itu akan segara dirilis dalam waktu dekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com