JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, saat ini dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty yang sudah masuk ke pasar modal mencapai Rp 9 triliun.
"Ada yang masuk ke saham, reksadana, dan ke KPD (Kontrak Pengelolaan Dana). Ada yang di obligasi pemerintah," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (10/3/2017).
Menurut Nurhaida, sebagian besar masuk ke reksadana. Namun begitu, imbuh dia, tidak tertutup kemungkinan, dana yang masuk ke reksadana tersebut masuk pula ke instrumen lainnya, termasuk Surat Berharga Negara (SBN).
Secara umum, Nurhaida menyatakan, arus dana dari program amnesti pajak biasanya masuk dengan deras menjelang periode akhir pelaksanaan amnesti pajak.
Dana tersebut pertama kali masuk ke perbankan yang ditunjuk sebagai gateway kemudian mulai diinvestasikan ke produk-produk pasar modal.
Mengutip data dari situs resmi tax amnesty, dana repatriasi yang telah masuk mencapai Rp 145 triliun. Deklarasi dalam negeri mencapai Rp 3.314 triliun dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 1.019 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.