Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Klaim Asing, Presiden Tetapkan 111 Pulau Kecil Terluar Indonesia

Kompas.com - 11/03/2017, 20:08 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menetapkan 111 pulau kecil menjadi pulau terluar Indonesia. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar, pulau kecil keluar Indonesia hanya berjumlah 92 pulau.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, penambahan pulau terluar Indonesia itu memiliki tujuan kepentingan nasional.

“Penetapan pulau-pulau ini untuk mencegah isu okupasi atau klaim kepemilikan pulau oleh warga negara lain," ujarnya dalam keterangan pers, Jakarta, Sabtu (11/4/2017).

Pemerintah tutur Susi akan mengawasi 111 pulau-pulau tersebut dari aktivitas ilegal. Misalnya penyeludupan narkoba, perbudakan, bahkan illegal fishing.

Selain itu, ia berharap agar sumberdaya alam di 111 pulau kecil terluar bisa dimanfaatkan untuk pemerintah dan kepentingan masyakarat sekitar.

Dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 ini, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 pasal 1 ayat (2) tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com