Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Akibat Krisis '98, Pemerintah Masih Utang Rp 244 Triliun

Kompas.com - 13/03/2017, 19:15 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua puluh tahun pasca krisis ekonomi 1997-1998, pemerintah masih memiliki banyak kewajiban. Salah satunya yakni membayar utang akibat krisis tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, total sisa utang yang masih harus ditanggung pemerintah mencapai Rp 195 triliun ditambah Rp 49 triliun. "Itu surat utangnya masih ada sampai sekarang. Masih harus kami bayar," ujar Sri Mulyani saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (13/3/2017).

Menurut perempuan yang kerap disapa Ani itu, beban utang tersebut hanya sebagian dari total biaya yang ditanggung pemerintah akibat rusaknya sektor keuangan nasional pasca krisis 1997-1998.

"Saat krisis, sebagaian Anda pasti masih balita. Tapi 97-98 itu krisis ekonomi dimana biaya untuk  membenahi sektor keuangan itu mencapai 75 persen dari GDP kita," kata Sri Mulyani.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menilai, krisis 20 tahun silam itu harus dijadikan pelajaran berharga bagi bangsa untuk menjaga stabilitas sektor keuangan termasuk perbankan di dalamnya.

Apalagi saat ini, 71 persen ekonomi nasional masih dibiayai oleh perbankan. Bahkan kata Agus, total aset industri jasa keuangan nasional sudah mencapai Rp 16.000 triliun.

Salah satu upaya untuk menjaga sektor keuangan adalah memastikan otoritas yang mengawasinya yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipimpin oleh orang-orang yang memiliki kemampuan dan integritas tinggi.

Pada Juli 2017 nanti, masa jabatan pimpinan OJK akan selesai. Presiden Joko Widodo sudah membangun panitia seleksi untuk mencari calon pimpinan baru otoritas pengawas sektor keuangan itu.

Sejak Januari 2017, seleksi sudah dimulai. Hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerima 21 nama calon pimpinan OJK periode 2017-2022.

(Baca: Sebanyak, 21 Nama Calon Pimpinan OJK Diserahkan ke Presiden Jokowi)

Selanjutnya, Presiden akan memilih 14 nama dan akan disampaikan kepada DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan.

Nantinya DPR hanya memilih 7 nama yang akan menduduki kursi pimpinan OJK selama 5 tahun ke depan.

(Baca: Ada UU Anti Krisis Keuangan, Peran LPS Tetap Krusial)

Kompas TV Panitia Seleksi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan akhirnya membuka calon kandidat petinggi OJK. Hingga penutupan pendapaftaran pada 2 Februari lalu, tercatat 882 orang telah mendaftar. Dari jumlah tersebut, calon yang lolos ke tahap kedua mencapai 107 orang. Kursi petinggi OJK memang sangat menggiurkan. Tidak hanya pelaku jasa keuangan yang mendaftar, tapi para akademisi hingga politisi juga turut mendaftar. Yang menarik, separuh pendaftar justru merupakan kaum muda. Kalangan profesional lembaga keuangan memang mendominasi kandidat dengan jumlah hingga 40 orang. Namun, dua kandidat dari yang merupakan politisi di dewan perwakilan juga turut lolos. Selain ketua Komisi XI DPR, dari Partai Golkar Melchias Markus Mekeng, politisi PDI-P, Andreas Eddy Susetyo juga turut meramaikan bursa calon dewan komisioner OJK. Namun, menjadi komisioner OJK tidaklah mudah. Pasalnya, lembaga ini mengawasi lembaga dengan aset hingga ribuan triliun rupiah. Lembaga ini meliputi bank, asuransi, dana pensiun, hingga para emiten di Bursa Efek Indonesia. Untuk itu, masyarakat juga diajak memberi masukan. Menjadi komisioner OJK memang tidak bisa bermodalkan niat semata. Integritas yang tinggi juga mutlak dimiliki para kandidat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com