Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Telusuri Anggaran Proyek E-KTP yang Jadi Bancakan

Kompas.com - 14/03/2017, 05:47 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun telah menyedot perhatian publik, tak terkecuali Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Perempuan yang kerap disapa Ani itu bahkan memerintahkan jajarannya untuk menelusuri seluk-beluk penganggaran proyek yang sudah direncanakan sejak 2010 itu.

"Saya sudah minta kepada Irjen (Inspektorat Jenderal) dan Direktorat Jenderal Anggaran (Kementerian Keuangan) untuk melihat semua aspek yang berkaitan dengan pemberitaan mengenai e-KTP," ujarnya di Jakarta, Senin (13/3/2017).

(Baca: Ombudsman: Nasabah Bisa Lapor OJK kalau Surat Pengganti E-KTP Tidak Diterima Bank)

Permintaan penelusuran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu mencakup awal proyek multiyear-nya, proses penganggaran hingga pengalokasian anggaran.

Seperti diketahui, proses pengangguran proyek di dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) selalu melibatkan Kemenkeu.

Meski begitu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, kuasa pengguna anggaran proyek e-KTP adalah Kemendagri sebab proyek tesebut merupakan proyek Kemendagri.

Sri Mulyani sendiri pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan pada periode 7 Desember 2005  dan resmi mengundurkan diri pada 20 Mei 2010.

(Baca: Menengok Fungsi Cip dalam E-KTP Anda)

Sejak 1 Juni 2010, ia memutuskan untuk berkarier di Bank Dunia sebagai Direktur Pelaksana. Sementara pembahasan awal proyek e-KTP dimulai pada Juli-Agustus 2010 dan masuk ke dalam APBN 2011.

Dengan begitu, pembahasan proyek itu dilakukan setelah Sri Mulyani angkat kaki sebagai Menteri Keuangan saat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com