Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Makna Logo Stiker pada Taksi "Online"

Kompas.com - 14/03/2017, 17:38 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengenakan stiker khusus pada taksi online. Stiker ini untuk membantu memudahkan masyarakat mengenali taksi online yang menggunakan kendaraan pribadi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menerangkan, logo stiker tersebut berbentuk lingkaran berwarna biru yang di dalamnya terdapat huruf T. Selain itu, terdapat lambang sinyal dalam desain stiker.

Pengenaan stiker ini sejalan dengan revisi mengenai jenis angkutan sewa. Taksi online disebut bukan lagi masuk dalam kategori angkutan umum, tapi angkutan sewa khusus.

"Bentuk lingkaran itu melambangkan roda ban pada taksi online," ujar Pudji saat ditemui di Kantor Kemenhub Jakarta, Selasa (14/3/2017). Selanjutnya, kata Pudji, Huruf T pada logo stiker tersebut menggambarkan persimpangan jalan.

Selain itu, Huruf T juga bisa diartikan sebagai singkatan dari kata Taksi. "Warna biru itu melambangkan cinta akan angkutan aplikasi ini," katanya.

Menurut Pudji, desain logo tersebut sudah disosialisasikan kepada semua pemangku kepentingan. Stiker akan dikenakan setelah angkutan taksi online lolos uji kelaikan kendaran angkutan atau KIR. "Kita sudah uji publik stiker ini," tandasnya.

Kemenhub belum memastikan apakah stiker akan ditempelkan di sebelah kanan, tengah, atau kiri bagian depan kendaraan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai April 2017. Dengan demikian, jika ada taksi online yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com