Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pebisnis Siap Ajukan Uji Materi UU Anti-Monopoli

Kompas.com - 14/03/2017, 19:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana mengajukan uji materi (judicial review) atas Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, para pengusaha mempermasalahkan tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang terlalu besar seperti tercantum dalam pasal 35 di UU tersebut.

Tugas KPPU yang digugat pengusaha antara lain meliputi penilaian terhadap perjanjian dan kegiatan usaha atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Selain itu, ada juga kewenangan KPPU untuk melakukan penilaian terhadap ada atau tidaknya penyalahgunaan posisi dominan yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 

Juga tugas KPPU untuk mengambil tindakan sesuai wewenangnya, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli, hingga menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Saat ini, Apindo tengah menggodok persiapan pengajuan uji materi ini. Bulan ini, bahan kajian untuk proses uji materi sudah selesai dan selanjutnya akan didaftarkan ke MK. "Sesegera mungkin. Mungkin bulan April (diajukan ke MK)," kata Hariyadi, Senin (13/3/2017).

Menurut Apindo, seharusnya peran KPPU adalah sebagai wasit sehingga tidak berorientasi pada menghukum dengan pengenaan denda. "Kami serius akan mengajukan ke MK, terutama dengan kewenangan KPPU yang terlalu luas," kata Hariyadi.

Apindo juga tidak mempersoalkan bila saat ini sedang ada pembahasan amandemen UU No. 5 Tahun 1999. Hariyadi malah berharap dengan adanya uji materi dari Apindo ini, semakin banyak pihak bisa memahami persoalan yang dihadapi oleh para pelaku usaha terkait dengan peran dan kewenangan KPPU itu.

Revisi UU No. 5 Tahun 2009 memang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2017. Namun, pembahasan draf revisi beleid itu hingga kini belum final.

Dalam draf revisi yang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dibahas di tingkat panitia kerja, ada beberapa poin revisi.

Antara lain peningkatan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti monopoli berupa denda 5 persen-30 persen dari hasil penjualan. Saat ini denda berlaku hanya maksimal 30 persen.

Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf mempersilakan bila pengusaha bakal menggugat UU No. 5 tahun 1999 ini ke MK. "Silakan saja. Itu (uji materi) adalah hak dari warga negara," katanya. (Handoyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com