Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Kilang BBM Sinopec Group di Batam Macet

Kompas.com - 14/03/2017, 20:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana investasi China Petrochemical Corporation (Sinopec Group), perusahaan minyak asal China, macet di Batam, Kepulauan Riau.

Di Batam, Sinopec Group berencana membangun tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan nilai proyek 850 juta dollar AS. Sinopec masuk ke Batam melalui PT West Point Terminal (WPT).

West Point Terminal merupakan merupakan perusahaan patungan (joint venture)  antara anak usaha Sinopec, yakni Sinomart KTS Development Limited dan PT Mas Capital Trust. Sinomart menguasai 95 persen saham sementara PT Mas Capital Trust memiliki 5 persen saham.

Macetnya investasi Sinopec Group membuat pemerintah membentuk Kelompok kerja khusus untuk menangani persoalan investasi perusahaan minyak global tersebut. Pemerintah kemudian membentuk Pokja IV.

Hasil temuan Pojka IV menyebutkan bahwa macetnya investasi Sinopec Group disebabkan dugaan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh perwakilan Sinomart di West Poin Terminal. Berkas tersebut kemudian diserahkan ke Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Polda Kepri kemudian menetapkan dua direksi dan satu komisaris utama PT West Point Terminal (WPT) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan. Namun akibat penyidikan yang dilakukan Polda Kepri, Sinomart kemudian hengkang dan proyek BBM jadi terkatung-katung.

Untuk itu, Pojka IV kemudian berinisiatif untuk menyerahkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri, daripada di Polda Kepri.

"Kami meminta Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan kasus pidananya dari Polda Kepri, biar informasinya lebih mudah diperoleh,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Ketua Pokja IV saat dihubungi, Senin (13/3/2017).

"Penanganan kasus ini oleh Polda Riau membuat investor asing tidak bisa hadir. Ini yang sedang kita cari solusinya," imbuh Purbaya.

Pendekatan Bisnis

Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana Universitas Trisaksi mengatakan, Pokja IV harus memiliki alasan yang jelas dalam merekomendasikan pengambilalihan kasus yang ditangani Polda Kepri ke Bareskrim Mabes Polri.

Menurutnya, rekomendasi yang dilakukan oleh Pojka IV itu pendekatannya lebih kepada pendekatan bisnis, karena ini terkait dengan investasi. Sebenarnya, kata Fickar, jika terkait dengan penegakan hukum itu tidak selalu soal bisnis.

"Penegakan hukum itu tidak melulu menghitung risiko bisnis atau investasi," ujarnya.

Fickar menambahkan, untuk menyelesaikan persoalan terkait investasi Sinopec di Batam, Pokja IV harusnya melakukan pendekatan bisnis, bukan mengintervensi proses hukum penyidikan pidana yang sudah berjalan. (Hendra Gunawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com