Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Bersiap Hadapi Sengketa Pajak dengan Google

Kompas.com - 16/03/2017, 10:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai menyiapkan ancang-ancang menghadapi sengketa pajak dengan Google.

Melalui Surat Edaran Nomor SE-04/PJ/2017, Ditjen Pajak mempertegas penentuan Badan Usaha Tetap (BUT) bagi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang menyediakan layanan aplikasi atau konten melalui internet atau over the top (OTT).

Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, pada prinsipnya, surat edaran itu memberikan penegasan dan penjelasan penentuan BUT.

"Penentuan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni UU Pajak Penghasilan (PPh) dan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B),"  kata dia, Rabu (15/3/2017).

Hestu mengakui, pertimbangan dikeluarkannya surat edaran ini juga berhubungan dengan upaya penyelesaian pajak Google yang hingga saat ini masih belum menemukan titik terang.

Dia menegaskan bahwa Google memang memiliki BUT di Indonesia. Ini berlaku juga untuk SPLN lain yang menyediakan layanan OTT.

Mengutip UU PPh, dalam surat edaran itu, Ditjen Pajak menegaskan yang dimaksud BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia.

BUT bisa berupa tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik; bengkel, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, pertambangan dan penggalian sumber alam.

BUT juga berupa wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi, hingga komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Sedang dalam P3B, laba usaha yang diperoleh SPLN dapat dikenai pajak di Indonesia, sepanjang dilakukan melalui BUT di Indonesia.

Kepala Kantor Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv bilang, Google masih menolak sebagai BUT.

"Kami sudah punya jurus taklukkan Google, bahwa sebetulnya dia punya BUT di Indonesia. Saya punya bukti," kata Haniv.

Menurutnya, permohon keringanan perpanjangan waktu menyerahkan laporan keuangan elektronik telah mengubah negosiasi.

Ditjen Pajak akhirnya meminta kewajiban pajak Google dari pendapatan 2016, tidak hanya sampai 2015. (Ghina Ghaliya Quddus, Ramadhani Prihatini)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Work Smart
Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com