JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada hari ini, Kamis (16/3/2017).
(Baca: Sidang Kasus E-KTP, Gamawan Fauzi hingga Agus Martowardojo Dijadwalkan Jadi Saksi)
Mengapa kemudian Agus Martowardojo berhalangan hadir?
Direktur Departemen Komunikasi BI Andiwiana menjelaskan, Agus Martowardojo telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemberian kesaksian pada tanggal 30 Maret 2017 mendatang.
Pasalnya, pada hari ini Agus Martowardojo harus memimpin Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. Sesuai dengan amanat Undang-undang Bank Indonesia Nomor 23 tahun 1999, RDG BI dipimpin oleh Gubernur BI.
Pelaksanaan RDG dalam UU dimaksud adalah salah satu bentuk akuntabilitas BI kepada masyarakat dalam mengelola stabilitas moneter.
Lebih lanjut diatur bahwa rapat sudah dijadwalkan dan diumumkan waktu pelaksanaannya di setiap awal tahun untuk memberikan kepastian pengambilan keputusan.
"Untuk bulan Maret, rapat dimaksud terjadwal dilaksanakan dan keputusan diumumkan pada hari ini," ujar Andiwiana dalam pernyataan resminya, Kamis.
Di samping itu, imbuh Andiwiana, Agus Martowardojo telah pula berkomitmen dan menjadwlakan untuk hadir mewakili Indonesia dalam rapat "G20 ministry of Finance and Central Bank Governor."
Acara itu digelar pada tanggal 17 hingga 19 Maret 2017 di Jerman.
"Untuk itu beliau akan melakukan perjalanan ke rapat tersebut nanti malam. Menurut rencana, dari Jerman beliau akan melanjutkan tugas untuk rapat bersama Bank for Internasional Settlement di Swiss pada tanggal 20 dan 21 Maret 2017," jelas Andiwiana.
(Baca: Sri Mulyani Telusuri Anggaran Proyek E-KTP yang Jadi Bancakan )