Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Pemprov Aceh Soal KEK Arun Lhokseumawe

Kompas.com - 16/03/2017, 17:05 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Panitia tim percepatan pembangunan Kawasan Ekonomi Kusus (KEK) Arun Lhokseumawe menegaskan pentingnya penguatan posisi Pemerintah Provinsi Aceh dalam pengelolaan KEK Arun Lhokseumawe.

Hal ini disampaikan lewat pernyataan tertulis oleh Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Aceh pada Kamis (16/3/2017).

Tim Percepatan Pembangunan KEK Arun Lhokseumawe menilai, isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 17 Februari 2017 melemahkan posisi posisi Pemprov Aceh dalam mendapatkan hak kelola KEK.

Hal itu dikarenakan perubahan status pengusul KEK dari Pemerintah Aceh ke Konsorsium yang dipimpin oleh Pertamina.

Padahal, dengan menjadi pengusul KEK, Pemerintah Aceh akan memiliki peluang bagus yang dapat dijadikan pengaruh untuk memperoleh nilai tawar lebih tinggi saat melakukan negosiasi dengan mitra strategis seperti PT Pertamina, PT PIM, PT Pelindo 1 dan investor strategis lainnya.

Selaku pengusul, Pemerintah Aceh juga memiliki kewenangan untuk menunjuk perusahaan pengelola dan mitra strategis yang kepemilikan sahamnya dibatasi untuk jangka waktu tertentu.

Anggota Tim Percepatan Pembangunan KEK Arun Lhokseumawe, Fathurrahman mengurai kronologis pengusulan KEK Arun Lhokseumawe. Awalnya, kata Fathurrahman, ada rapat terbatas pada 7 Agustus 2015 antara Presiden Joko Widodo dengan Pemprov Aceh.

“Saat itu Presiden menyetujui konsep Pemprov Aceh untuk menjadikan aset eks kilang LNG Arun sebagai modal awal bagi Pemerintah, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam Badan Usaha Pengelola KEK Arun Lhokseumawe,” ujarnya.

Menurut dia, isi PP Nomor 5 Tahun 2017 berbeda dengan kesimpulan rapat terbatas pada 7 Agustus 2015. Pasalnya, sambung Fathurrahman, PP tersebut menyatakan pengusul KEK oleh konsorsium yang dipimpin oleh PT Pertamina.

Fathurrahman mengatakan, Gubernur Aceh Zaini Abdullah ingin segera menghadap Presiden Jokowi untuk kembali mengkomunikasikan persoalan KEK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com