Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grab Nilai PM 32 Hambat Perkembangan Transportasi Online

Kompas.com - 17/03/2017, 18:26 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan penyedia aplikasi transportasi online Grab Indonesia menilai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan menghambat perkembangan transportasi online.

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, PM 32 menimbulkan kekhawatiran bagi perusahaan, pengguna, dan mitra perusahaan. Menurut dia, penerapan PP tersebut akan menjadi sebuah kemunduran Indonesia dalam bidang teknologi informasi. 

"Ini berpotensi menjadi kendala bagi layanan transportasi yang aman dan nyaman. PP harusnya mengedepankan inovasi," ujar Ridzki dalam konferensi pers di Kantor Grab Indonesia Jakarta, Jumat (17/3/2017). 

Rizdki menuturkan, terdapat tiga poin peraturan yang dinilai merugikan perusahaan penyedia transportasi online. Ketiga poin itu adalah penetapan tarif batas atas dan bawah, pengenaan STNK atas nama perusahaan, dan  pembatasan kuota armada taksi online. 

Menurut Rizdki, pihaknya siap untuk melakukan diskusi dengan pemerintah untuk membahas revisi PM 32 ini.  

"Kami berkomitmen untuk terus diskusi dengan pemerintah, mewakili aspirasi para konsumen dan mitra pengemudi," tandasnya.

Kompas TV Perusahaan pemesanan transportasi online Grab mengumumkan investasi senilai 700 juta dollar Amerika Serikat atau setara di atas Rp 9 triliun. Investasi ini untuk merealisasikan proyek Grab for Indonesia. Rencananya pencairan dana investasi akan dilakukan secara bertahap sampai tahun 2020. Direksi Grab berharap investasi ini bisa berdampak signifikan bagi Indonesia di masa mendatang. Terutama untuk mendorong transisi sektor bisnis nasional ke perekonomian digital.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com