Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Biodiesel, Indonesia Gugat Uni Eropa

Kompas.com - 19/03/2017, 18:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemdag) siap melayangkan gugatan kepada Uni Eropa terkait persoalan biodiesel.

Pasalnya, kebijakan Uni Eropa yang mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) berdampak pada menurunnya ekspor biodisel Indonesia ke Uni Eropa sebesar 72,34 persen atau sebesar 635 juta dollar AS pada tahun 2013 menjadi 9 juta dollar AS pada tahun 2017.

Pengenaan nilai BMAD yang cukup besar yakni 8,8 persen hingga 23,3 persen per ton telah membuat ekspor biodiesel ke Uni Eropa merosot.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemdag Pradnyawati mengatakan pihaknya telah siap melayangkan gugatan pada bulan Maret 2017 ini. Pradnyawati menegaskan akan terus memantau setiap perkembangan informasi atas sengketa biodiesel ini.

Ia bilang, pada gugatan pada pertemuan pertama pada 29-30 Maret ini di markas besar Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa, pemerintah tidak akan membiarkan ada celah yang akan berpotensi melemahkan gugatan Indonesia kepada Uni Eropa.

Pradnyawati juga menuturkan, berkaca dari hasil sengketa biodiesel antara Argentina dan Uni Eropa, gugatan Indonesia serupa dengan gugatan yang diajukan Argentina.

“Indonesia memiliki gugatan yang serupa dengan Argentina dalam melawan Uni Eropa. Belajar dari pengalaman Argentina, kami optimistis Indonesia dapat memenangkan gugatan di DSB WTO, sehingga Uni Eropa menurunkan margin dumping atau membatalkannya,” tutur, Pradnyawati, Minggu (19/3/2017).

Ia melanjutkan, pemerintah tidak hanya menggugat melalui DSB WTO, produsen atau eksportir Indonesia juga telah mengajukan gugatan atas pengenaan BMAD Uni Eropa ke General Court Uni Eropa.

Pada 19 September 2016, pengadilan General Court Uni Eropa telah mengabulkan gugatan tersebut dan berdasarkan hasil putusannya memerintahkan Komisi Eropa untuk membatalkan penetapan BMAD terhadap Indonesia dan Argentina.

Saat ini Dewan Uni Eropa tengah mengajukan banding terhadap putusan General Court ke The European Court of Justice. (Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com