Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPEI Perluas Cakupan Kliring Obligasi Negara

Kompas.com - 20/03/2017, 14:53 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menandatangani pembaharuan "Perjanjian Penyelenggaraan Kliring atas Transaksi Obligasi Negara di Pasar Sekunder", pada Senin (20/3/2017).

Dengan penandatanganan tersebut, cakupan kliring yang dilakukan oleh KPEI diperluas tidak hanya obligasi negara yang ditransaksikan melalui bursa di pasar sekunder, tetapi termasuk juga obligasi negara ritel (ORI) yang ditransaksikan di luar bursa melalui organized trading platform.

Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Diah Virgoana Gandhi mengatakan, pada 2006 BI menunjuk KPEI untuk dan atas nama BI sebagai penyelenggara kliring atas transaksi ORI melalui bursa di pasar sekunder.

Kemudian, pada 2007 BI kembali memberikan kepercayaan KPEI melalui perluasan cakupan surat berharga yang dapat dikliringkan, yang semua hanya ORI diperluas menjadi obligasi negara yang ditransaksikan melalui bursa di pasar sekunder.

"Selanjutnya, dengan mempertimbangkan kondisi pasar surat berharga Indonesia dimana mayoritas ditransaksikan di luar bursa, pada 2014 Tim Pengembangan Pasar Surat Utang menetapkan pengembangan infrastruktur pasar surat utang melalui Electronics Trading Platform (ETP)," kata Diah.

Dengan memperhatikan tahapan pengembangan ETP dan setelah mendapat konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pembiayaan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan, Diah mengatakan, saat ini surat berharga yang dapat dikliringkan melalui ETP adalah ORI tradable (yang bisa diperdagangkan) yang masih outstanding.

"Yang pada posisi 20 Februari 2017 terdiri dari ORI 011, ORI 012, dan ORI 014," imbuh Diah.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Gubernur BI Sugeng berharap penyelenggaraan kliring transaksi ORI di luar bursa yang terorganisir di pasar sekunder, dilakukan secara seksama.

Menurut Sugeng, hal tersebut penting dilakukan agar terbentuk informasi harga kepada investor, menjadikan mekanisme pembentukan harga lebih transparan, serta meningkatkan efisiensi dan likuiditas di pasar yang mencerminkan kondisi pasar surat utang yang efisien.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nirhaida menambahkan, perdagangan yang berjalan secara transparan lebih memudahkan dalam pengawasan, dan dapat mendorong pengembangan past surat utang Indonesia.

"Kami harapkan ke depan tidak hanya ORI, tetapi juga SBN dan SBSN bisa ditransaksikan lewat ETP," kata Nurhaida.

Hingga pertengahan Maret 2017, total kepemilikan (outstanding) SBN mencapai sebesar Rp 1.895,68 triliun. Sementara itu, SBN yang ditransaksikan di pasar sekunder selama 2016 tercatat sebesar Rp 7.527 triliun.

Direktur Surat Utang DJPPR Kementerian Keuangan Lotto Srianita Ginting mengatakan, kondisi pasar sekunder Indonesia semakin meningkat. Per 16 Maret 2017, rata-rata perdagangan harian tercatat Rp 18,61 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com