Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Batas Atas dan Bawah di Taksi "Online" untuk Lindungi Konsumen

Kompas.com - 20/03/2017, 20:45 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tarif batas atas dan bawah pada taksi online ditetapkan atas pertimbangan untuk melindungi pengguna jasa angkutan online. Penetapan itu juga untuk menjaga kesetaraan tarif pada semua angkutan umum. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menerangkan, penetapan tarif batas atas dan bawah agar perusahaan penyedia aplikasi taksi online tidak seenaknya menaikan tarif saat jam sibuk. 

"Konsumen harus dilindungi saat jam sibuk, jangan sampai saat permintaan tinggi kemudian perusahaan menaikkan harga sesukanya," ujar Pudji dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (20/3/2017). 

"Begitupun saat jam-jam sepi, pemerintah harus hadir untuk melindungi pengemudi. Jangan sampai banting harga yang pada akhirnya korbannya adalah pengemudi," lanjut Pudji.

Pudji menyayangkan, perusahaan-perusahaan aplikasi penyedia transportasi online tidak memberi masukan saat uji publik masih dilaksanakan.

Padahal, kata dia, saat uji publik berlangsung, sebenarnya perwakilan ketiga perusahaan tersebut hadir dan materi yang 11 poin sudah disampaikan sejak uji publik I.

"Namun entah mengapa mereka (perusahaan aplikasi penyedian transportasi online) tak memberi masukan," katanya. 

Menurut dia, nantinya penetepan tarif batas atas dan bawah diatur oleh pemerintah daerah khususnya Gubernur.

Dirinya pun tidak akan memperpanjang masa sosialisasi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Kalau dilihat dari schedule sudah jelas, bulan masa sosialisasi sudah, revisi sudah, uji publik sudah. Ini memang bukan untuk kepentingan orang per orang atau kelompok, tapi ini kepentingan bersama. Nah, Pemerintah perlu hadir di situ. Penegasan seperti itu," imbuhnya. 

"Kalau misal ada yang tidak mau diatur segala macam ya itu lain persoalan lagi. Nah kapan waktunya 1 April, batas waktu habis sosialisasi akhir bulan Maret?," tandasnya. 

(Baca: Perpanjangan Masa Sosialisasi Peraturan Taksi Online Tidak Diperlukan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com