Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tony Wenas dan Perwakilan Freeport Indonesia Sambangi Kementerian ESDM

Kompas.com - 21/03/2017, 17:15 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali kedatangan perwakilan PT Freeport Indonesia (PT FI). Mereka antara lain Executive Vice President Freeport Indonesia Tony Wenas dan Clemantino Lamury.

Ketika ditanya apa yang akan dibahas bersama pemerintah, Tony enggan menjawabnya. "Nanti ya," ujar Tony di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Pertemuan antara pemerintah dengan Freeport Indonesia rutin dilakukan setiap hari Selasa. Pada Selasa pekan kemarin, Tony dan Clementino datang guna mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

Namun, pertemuan yang berlangsung pekan kemarin, menurut Tony belum ada titik temu dan kesepakatan antara Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia.

"Kita berdiskusi untuk coba mencarikan jalan keluar terbaik bagi kepentingan semuanya. Kalau substansinya kita belum tahu karena belum selesai," kata Tony pada Selasa pekan lalu.
 
Tony menambahkan, hal-hal substansial seperti solusi perubahan dari Kontrak Karya ke Izin Usaha Pertambangan Kkhusus dan divestasi 51 persen saham belum bisa dijabarkan. "Itu kan bagian substansi. Kalau substansinya nanti pada saatnya kita sampaikan," tutur Tony.

Staf Khusus Bidang Komunikasi ESDM, Hadi Djuraid juga pada saat pertemuan pertama masih enggan mengungkapkan hasil perundingan dengan Freeport.

"Secara substansial, masih belum bisa disampaikan, ini masih dalam proses, kita sudah sampaikan secara jelas standing position kita, kita juga sampaikan solusi perubahan jangka pendek untuk ini," jelas Hadi.

Hadi mengatakan, pihaknya memberi waktu untuk Freeport membahas secara internal terlebih dahulu. Proses negosiasi antara pemerintah dan Freeport sebelumnya disepakati untuk diperpanjang menjadi 6 bulan.

"Kita tidak beri deadline ke mereka, kalau mau usulan apa dari mereka, silakan. Yang penting kita tidak akan mengubah apa yang ditetapkan di Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com