Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Mei 2017, Pasal Kerahasiaan Bank Harus Dihapus

Kompas.com - 22/03/2017, 17:56 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia telah berkomitmen untuk ikut kebijakan pertukaran informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebelum menerapkan kebijakan itu, sejumlah peraturan perundang-undangan harus diselesaikan. Termasuk menghilangkan pasal kerahasiaan bank yang ada di Undang-undang Perbankan.

"Untuk bisa mengikuti AEoI, aturan perundangan-undangan harus selesai pada Mei ini yaitu aturan perundang-undangan akses informasi dan untuk Indonesia berarti kita harus menghilangkan pasal kerahasiaan bank yang selama ini ada di undang-undang," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, persyaratan tersebut wajib dilakukakn semua negara yang berkomitmen untuk ikut AEoI. Bila tidak, maka Indonesia tidak akan mendapatkan informasi dari negara lain.

Perempuan yang kerap disapa Ani itu menegaskan bahwa pertukaran informasi perbankan itu sangat penting bagi Indonesia. Dari data tax amnesty, sebagain besar harta yang dideklarasikan berasal dari luar negeri.

"Kalau kita tidak bisa menjangkau data wajib pajak itu, akan mengalamai kesulitan untuk meningkatkan penerimaan pajak," kata Ani.

Selain itu, ada dua syarat lagi yang harus dipenuhi untuk ikut AEoI. Pertama, sistem pelaporan yang sama dengan negara lain mulai dari ormat hingga kontennya. Dengan begitu pertukaran informasi dianggap adil, seimbang, dan sama-sama bertanggung jawab.

Kedua, harus ada data base yang kuat sehingga data yang ditransfer dari negara lain bisa dijaga kerahasiaannya. Hingga saat ini, 102 negara sudah menandatangi komitmen ikut AEoI. Sebagian akan menerapkan AEoI pada tahun ini, dan sebagian lagi pada 2018.

"Pemerintah akan terus memperbaiki semua termasuk IT sistem agar setara dengan AEoI," ucap Ani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com