Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop Yakin RUU Koperasi Rampung Tepat Waktu

Kompas.com - 23/03/2017, 06:00 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengatakan, pihaknya yakin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menyelesaikan Rancangan Undang-undang Perkoperasian tepat waktu. Hal itu diutarakan Menkop saat melakukan rapat kerja dengan DPR di Gedung Parlemen Senayan, Rabu (22/3/2017).

"Kami yakin RUU Perkoperasian ini akan dapat diselesaikan tepat waktu," kata Puspayoga.

Menurut Menkop, dengan adanya payung hukum yang baru terhadap koperasi, pihaknya optimistis undang-undang tersebut akan mewujudkan empat poin utama pengembangan koperasi.

"Pertama, peningkatan daya saing koperasi agar lebih sehat, kuat dan mandiri dan tangguh dalam memberikan kemanfaatan bagi anggota dan masyarakat," paparnya.

Kedua, koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang secara efektif menjadi sarana pemerataan kesejahteraan masyarakat dan mempersempit kesenjangan distribusi pendapatan dan kepemilikan kekayaan pada berbagai kelompok sosial masyarakat Indonesia dengan tetap memegang teguh prinsip dan jati diri koperasi.

Ketiga, mewujudkan pengelola koperasi yang lebih jujur, terbuka, mandiri dan bertanggungjawab dalam mewujudkan peningkatan nproduktivitas, kontribusi koperasi dalam pembangunan ekonomi bangsa dan peningkatan efisiensi alokasi sumber daya masyarakat.

Keempat, mewujudkan peningkatan kepatuhan implementasi regulasi perkoperasian khususnya dalam aspek pengelolaan, pengembangan anggota dan promosi ekonomi anggota.

"Selanjutnya, mampu mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak anggota koperasi yang pada akhirnya lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat pada koperasi dan citra koperasi yang positif," jelas Menkop.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya mengatakan RUU Perkoperasian merupakan kebutuhan mendesak untuk segera dibahas.

Hal itu mengingat UU yang berlaku saat ini yaitu UU Nomor 25 Tahun 1992 sifatnya hanya mengisi kekosongan hukum setelah UU 17 Tahun 2012 dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sementara koperasi saat ini membutuhkan regulasi yang sesuai dengan perkembangan terkini," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com