Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permudah Perizinan UKM, Lima Provinsi Raih Penghargaan dari Kemenkop

Kompas.com - 23/03/2017, 10:51 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Lima provinsi memperoleh penghargaan "Cooperatives Data Award" dari Kementerian Koperasi dan UKM terkait dengan kemudahan pemberian izin bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Adapun lima provinsi yang mendapatkan penghargaan tersebut adalah Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Barat dan Sulawesi Utara.

Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga menuturkan lima provinsi tersebut juga mendapatkan nilai terbaik dalam hal penggerak koperasi dan penumbuhan kewirausahaan tahun 2017. Hal ini turut membantu dalam mengatasi masalah kesenjangan ekonomi.

"Saat ini jumlah wirausaha di Indonesia masih kalah jika dibandingkan dengan negara lain. Tidak usah membandingkan dengan Amerika Serikat dan Jepang, dengan Thailand, Singapura dan Malaysia saja Indonesia masih kalah untuk persentase jumlah wirausahanya terhadap jumlah penduduk. Ini harus naikkan," ujar Puspayoga, Kamis (23/3/2017).

Menurut Puspayoga, pihaknya akan terus meningkatkan persentase wirausaha guna mempercepat distribusi kesejahteraan di Indonesia.

Selain provinsi, Kementerian Koperasi dan UKM juga memberikan penghargaan kepada berbagai institusi, yang dinilai punya peran aktif dalam mendorong koperasi dan pengusaha kecil. Institusi itu meliputi perguruan tinggi, tata kerja perangkat daerah, serta perbankan.

Pemberian penghargaan itu dilakukan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bidang koperasi dan UKM.

Dalam acara ini, hadir berbagai instansi dari berbagai pemerintah daerah seluruh Indonesia untuk mengikuti pemaparan pengembangan koperasi dan UKM nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com