Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Tarif Taksi "Online" Tidak Lebih Murah dari Taksi Biasa

Kompas.com - 23/03/2017, 14:42 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai tarif pada taksi online tidak bisa dibilang lebih murah. Bahkan, bisa lebih mahal dibandingkan taksi konvensional.

Ketua YLKI Tulus Pribadi menerangkan, perusahaan penyedia taksi online memberlakukan dua metode pada pengguna jasa. Satu pengenaan tarif pada jam sibuk atau rush hour dan satu lagi tarif bukan jam sibuk.

"Pada rush hour tarif taksi online jauh lebih mahal apalagi dalam kondisi hujan," ujar Tulus dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Oleh sebab itu, kata dia, perusahaan penyedia taksi online tidak akan susah menerapkan aturan tarif batas bawah dan batas atas. Karena, secara tidak langsung telah menerapkan tarif batas atas dan batas bawah dengan metode rush hour dan non-rush hour.

Tulus menuturkan, yang harus disorot bukan pada berapa penetapan tarif batas atas dan bawah, melainkan mekanisme pengawasan.

"Aparat penegak hukum akan kesulitan melakukan pengawasan dan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran," katanya.

Dalam hal ini, Tulus juga meminta kepada perusahan penyedia taksi online untuk menerapkan tarif dengan harga rendah atau predatory tarif. Sebab, akan membunuh operasi taksi konvensional.

"Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan intervensi jika ada operator yang menerapkan predatory tarif," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian telah merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Terdapat 11 poin yang direvisi dalam peraturan tersebut. Salah satunya mengenai penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online.

Namun, perusahaan penyedia taksi online menolak penetapan tarif batas atas dan bawah. Menurut perusahaan tarif penetapan tarif seharusnya diserahkan dengan mekanisme pasar. Artinya, perusahaan penyedia aplikasilah yang menentukan tarif angkutan transportasi online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com