Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Pendalaman Pasar Uang, BI Terbitkan Aturan Sertifikat Deposito

Kompas.com - 23/03/2017, 17:57 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan BI (PBI) Nomor 19/2/2017 Tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang. PBI ini merupakan turunan dari PBI Nomor 18/11/PBI/2016 Tentang Pasar Uang.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah menyatakan, penerbitan aturan ini sejalan dengan peran BI dalam mencapai tujuan kestabilan inflasi.

Ini dilakukan melalui kebijakan moneter yang ditransmisikan melalui paar uang. “Berfungsinya pasar uang yang likuid dan efisien akan mendorong transmisi kebijakan moneter dan efektivitas makroprudensial, dan mendukung sistem pembayaran yang efektif. Maka perlu pengembangan instrumen pasar uang sehingga bisa memperdalam pasar uang,” kata Nanang di Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Nanang menjelaskan, dalam satu dekade terakhir, kondisi pasar uang Indonesia masih didominasi oleh penerbitan surat berharga oleh BI dan transaksi pinjam meminjam antarbank.

Bank sentral memandang kondisi ini kurang mendukung pendalaman pasar uang dan implementasi kebijakan moneter BI. Di samping itu, struktur pendanaan perbankan saat ini masih didominasi oleh dana pihak ketiga (DPK), baik tabungan, giro, dan sertifikat deposito.

DPK ini bersifat jangka pendek dan rentan terhadap penarikan yang dilakukan sewaktu-waktu. Di sisi lain, penempatan dana oleh bank mayoritas dalam bentuk kredit, yakni 69 persen atau Rp 4.413,41 triliun dengan jangka waktu panjang. Sehingga, timbul masalah ketidaksesuaian atau mismatch tenor aset-kewajiban.

“Oleh karena itu, diperlukan pengembangan instrumen sertifikat deposito,” tutur Nanang. Sertfikat deposito ini adalah simpanan yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.

Saat ini terdapat dua jenis sertifikat deposito, yakni dalam bentuk warkat dan nonwarkat atau scripless. Jangka waktu sertifikat deposito dapat mencapai 36 bulan. Sertifikat deposito nonwarkat dapat dipindahtangankan secara elektronik.

Nanang mengungkapkan, ada beberapa manfaat sertifikat deposito. Pertama, instrumen ini dapat mendorong pendalaman pasar uang melalui peningkatan variasi isntrumen pengelolaan likuiditas perbankan.

Selain itu, sertifikat deposito juga memperkaya kurva imbal hasil yang mendukung transmisi kebijakan moneter. Pun instrumen ini memperbaiki profil tenor mismatch pendanaan dan penempatan dana perbankan serta mendorong efisiensi biaya dibandingkan pendanaan secara konvensional melalui DPK.

PBI ini berlaku efektif pada 1 Juli 2017. Nanang menyatakan, bank sentral memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku pasar untuk dapat menyesuiakan diri dengan aturan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com