Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Tak Keberatan Pasal Kerahasiaan Bank Dihapus

Kompas.com - 23/03/2017, 20:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut rencana penghapusan pasal kerahasiaan perbankan secara terbuka. Hal itu dinilai akan membuat sektor keuangan akan lebih transparan.

Seperti diketahui, penghapusan pasal kerahasiaan perbankan itu untuk memenuhi syarat pertukaran informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018.

"Dengan transparansi ini level playing field jadi sama," ujar Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani di Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Melalui keterbukaan informasi perbankan, pengusaha menyakini pemerintah akan mampu mengakses data kekayaan wajib pajak Indonesia di dalam dan luar negeri.

Apindo menegaskan bahwa para penguasa tidak perlu takut dengan keterbukaan informasi perbankan itu.

Apalagi tutur Hariyadi, pemerintah sudah menyediakan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Melalui program itu, pengusaha bisa melaporkan seluruh hartanya yang selama ini tidak tercatat oleh negara.

Sebelumya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa peraturan perundang-undangan harus diselesaikan untuk memenuhi syarat AEoI.

Termasuk menghilangkan pasal kerahasiaan bank yang ada di Undang-undang Perbankan.

"Untuk bisa mengikuti AEoI, aturan perundangan-undangan harus selesai pada Mei ini yaitu aturan perundang-undangan akses informasi dan untuk Indonesia berarti kita harus menghilangkan pasal kerahasiaan bank yang selama ini ada di undang-undang," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, persyaratan tersebut wajib dilakukakn semua negara yang berkomitmen untuk ikut AEoI.

Bila tidak, maka Indonesia tidak akan mendapatkan informasi dari negara lain. Perempuan yang kerap disapa Ani itu menegaskan bahwa pertukaran informasi perbankan itu sangat penting bagi Indonesia.

Dari data tax amnesty, sebagain besar harta yang dideklarasikan berasal dari luar negeri.

Kompas TV Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, berharap negara lain juga turut membuka nasabah banknya dalam pertukaran informasi keuangan. Saat ini, pemerintah Indonesia masih menyiapkan aturan agar otoritas pajak bisa membuka data nasabah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com