Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Cabut Persetujuan Impor 31 Perusahaan yang Tidak Taat Aturan

Kompas.com - 23/03/2017, 22:29 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut Persetujuan Impor (PI) 31 perusahaan importir produk hortikultura. Artinya, selama setahun para importir tersebut tidak bisa melakukan impor produk hortikultura, seperti buah dan sayur. 

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menerangkan, pencabutan PI tersebut karena 31 importir tidak memenuhi ketentuan Kemendag dalam melakukan impor produk hortikultura. Salah satunya, importir tidak memiliki gudang untuk menampung produk impor hortikultura. 

"Ada beberapa dari mereka menyampaikan tidak punya gudang tetapi kontrak gudang. Padahal aturan kita harus punya gudang. Kalau mereka tidak mempunyai gudang, maka bisa dihentikan izinnya," ujar Enggartiato di Kantor Kemendag Jakarta, Kamis (23/3/2017). 

Pencabutan PI, terang Enggartiasto, merupakan hasil dari investigasi Pengawasan dan Tertib Niaga Kemendag yang mana memeriksa 142 perusahaan dari 160 perusahaan pemegang PI pada semester I tahun 2017.

Menurut dia, 31 importir telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 71 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Enggartiasto menuturkan, tim tersebut juga menemukan 31 perusahaan tidak memiliki kendaraan untuk mengangkut produk hortikultura yang diimpor.

"Mereka nggak punya kendaraan, gimana mau ngirim produk. Lalu cold storage, kalau nggak ditaruh di tempat pendingin, itu nggak mungkin," katanya. 

"Kami akan tegas dalam mengawasi impor. Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat aturan," tandasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com