Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LKPP: Kontrak Lelang Frekuensi Harus Jelas

Kompas.com - 23/03/2017, 23:03 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengatakan bahwa terkait rencana pemerintah melakukan lelang terhadap frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz, yang harus diperhatikan adalah materi kontrak.

Menurut dia, kontrak terkait lelang frekuensi menjadi sangat vital, sebab bukan hanya mencari operator jaringan, tetapi komitmen operator dalam menyediakan layanan komunikasi yang baik.

(Baca: Catatan Ombudsman untuk Lelang Frekuensi di Industri Telekomunikasi)

”Di aturan pengadaan, orang bisa (melakukan) lelang kalau ada tiga hal pokok, yakni, spesifikasi, nilai atau harga, dan rancangan," ujarnya dalam diskusi lelang frekuensi di Tjikini Lima, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Menurut Agus, materi kontrak juga harus membahas secara detail dan terperinci terkait proses lelang hingga proses pelaksanaan lelang selesai.

"Kalau detail tidak diperhatikan maka akan berpotensi menimbulkan masalah, ini contohnya muncul dimana-mana seperti kasus e-KTP dan Freeport. Proses pelelangan harus memegang prinsip kehati-hatian," jelasnya.

Agus mengungkapkan, selama ini tidak sedikit masalah terkait kontrak menjadi polemik yang sulit diselesaikan hingga berujung pada pidana maupun perdata.

"Kontrak perlu diperhatikan, karena sering kali semua pihak lalai atau tidak cermat, selama ini banyak sekali pengalaman, ketika ada masalah, kontrak itu tidak bisa menyelesaikan, tidak jarang kontrak menjadi sumber masalah," ujarnya.

(Baca: Menimbang Untung Rugi Revisi Aturan Penggunaan Frekuensi)

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com