Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Modus Tindak Pidana Narkoba Melalui "Money Changer"

Kompas.com - 29/03/2017, 19:32 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (Kupva) Bukan Bank atau yang akrab disebut money changer ternyata tidak hanya dipakai untuk menukarkan atau jual beli valas.

Kupva BB juga kerap menjadi sarana beragam tindak pidana. Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Polisi Rokhmad Susanto menerangkan, Kupva BB dapat menjadi sarang ragam tindak pidana khusus, antara lain tindak pidana pencucian uang, transaksi narkotika, pendanaan terorisme, dan lainnya.

Tindak pidana ini tidak hanya melibatkan Kupva BB tidak berizin, namun juga yang berizin. Lalu, bagaimana modus operandi tindak pidana narkotika melalui Kupva BB Rokhmad menjelaskan, pola transaksinya adalah bandar narkotika menggunakan Kupva BB tidak berizin dan kemudian Kupva BB tersebut bekerja sama dengan Kupva BB berizin.

"(Kupva BB) yang berizin mencairkan dana dan menukarkan uang valas," kata Rokhmad pada acara Media Briefing Penertiban Kegiatan Penukaran Valuta Asing Tidak Berizin di Polda Jawa Tengah, Rabu (29/3/2017).

Adapun modus lainnya adalah menggunakan model dengan membentuk perusahaan baru yang legal. Melalui perusahaan tersebut dijalankan transaksi yang dibuat seolah ada kegiatan legal, seperti transaksi dan importasi.

Uang dari kegiatan tersebut kemudian dikirim ke luar negeri dan transaksi pun menggunakan jasa perbankan. Satu orang pelaku, kata Rokhmad, bisa memiliki banyak akun alias rekening untuk melancarkan aksinya. "Dipecah-pecah ke beberapa bank. (Dana) ditarik cepat dan ditukar valas," jelas Rokhmad.

Ia menjelaskan, Kupva BB sebenarnya tidak terkait langsung dalam tindak pidana narkotika. Berdasarkan beberapa kasus yang ditangani BNN, mereka umumnya adalah pelaku pasif.

"Mereka dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang oleh bandar narkotika. Transasi dari (Kupva BB) yang tidak berizin kemudian menyampaikan ke yang berizin," tutur Rokhmad.

Pada tahun 2016, BNN sudah menginformasikan kepada Bank Indonesia (BI) terkait delapan Kupva BB yang terlibat tindak pidana narkotika. Sebanyak tiga Kupva BB adalah yang berizin dan lima di antaranya tidak berizin. "Yang tiga itu di Medan, Batam, dan Jakarta. Yang di Medan sudah ditutup (operasionalnya)," terang Rokhmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com