Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Amnesti Pajak Rp 29 Triliun Tak Jadi Masuk Indonesia

Kompas.com - 29/03/2017, 23:02 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak semua pengusaha menempati janji membawa pulang harta ke Indonesia (repatriasi) melalui program pengampunan pajak. Dari Rp 141 triliun komitmen repatriasi, hanya Rp 112 triliun yang masuk ke Indonesia.

"Ada sekitar Rp 29 triliun yang gagal repatriasi," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Ditjen Pajak masih memberikan waktu untuk para pengusaha yang gagal merepatriasi harta hingga penutupan program tax amnesty pada 31 Maret 2017. Hanya saja, pengusaha harus mendeklatasi harta tersebut.

Melalui opsi deklarasi luar negeri, pengusaha bisa bebas dari masalah penegakkan hukum pasca tax amnesty. Seperti diketahui tarif tebusan deklarasi luar negeri mencapai Rp 10 persen. Namun para pengusaha hanya tinggal membayar 8 persen lantaran sudah membayar tebusan sebesar 2 persen pada periode pertama lalu untuk repatriasi.

"Masih ada waktu bagi yang belum masuk 31 Desember 2016 seusai batas waktunya. Laporkan SPH (Surat Pernyataan Harta) kedua atau ketiga," kata Hestu.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengatakan, memanasnya suhu politik yang terjadi pada Januari 2017 menjadi penyebab banyak pengusaha yang batal merepatriasi harta.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani juga mengungkapkan hal yang sama. Bahkan sebagian pengusaha yang sudah membawa pulang hartanya dari luar negeri (repatriasi), melalui program tax amnesty, justru menjadi ragu untuk meneruskan investasinya di Indonesia.

"Ada beberapa yang ragu, malah ada yang sudah repatriasi bilang ‘boleh gak ini dibatalin?' Sempet juga ada pembicaraan seperti itu," kata Rosan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Pada September 2016 lalu, pemerintah memutuskan memperbolehkan pengusaha untuk membawa pulang hartanya hingga 31 Desember 2016 asalkan ikut tax amnesty pada periode pertama.

Keputusan itu diberikan untuk mengakomodir pengusaha yang ingin ikut tax amnesty namun tidak bisa membawa pulang hartanya hingga penutupan periode pertama selesai pada 31 September 2016 lalu.

Saat itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang menjadi salah satu pihak yang menyuarakan permintaan pemberlakuan perpanjangan periode pertama tax amnesty hingga Desember 2016. Namun hingga waktu yang ditentukan, tidak semua komitmen repatriasi itu terealisasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com