Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Seleksi Verifikator Biaya Interkoneksi Harus Dilanjutkan

Kompas.com - 30/03/2017, 15:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah didorong untuk secepatnya menuntaskan seleksi verifikator independen. Tugas verifikator independen adalah untuk penghitung ulang biaya interkoneksi. Dengan dekimian, didapatkan adanya kepastian bagi pelaku usaha, yakni para operator telekomunikasi.

Hal tersebut dipaparkan oleh Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Kerja (Panja) Interkoneksi Komisi I DPR, Rabu (29/3/2017).

Menurut Kristiono, dalam pemberlakuan biaya interkoneksi masing-masing operator harus mengacu pada perundangan yang berlaku.

“Prinsip interkoneksi itu pelanggan tidak boleh dirugikan,operator tidak boleh dirugikan, dan operator tidak boleh ambil keuntungan,” kata dia, melalui keterangan Mastel.

Sebelumnya dalam RDP tersebut, aAnggota Komisi I DPR Evita Nursanty mengakui verifikator independen memang dibutuhkan. Tujuannya, agar pada Juni 2017 bisa menghasilkan sebuah keputusan.

“Bagi kami yang penting soal interkoneksi ini azasnya harus keadilan,” tegasnya dalam RDP tersebut.

Dia mengusulkan, perhitungan ulang biaya interkoneksi model simetris. Sebab dalam perhitungan biaya interkoneksi jika diberlakukan model simetris maka ada salah satu pelaku usaha yang dirugikan.

“Bisa saja diterapkan per zona atau tetapkan asimetris. Intinya pelanggan harus diuntungkan, paling utama pelanggan diuntungkan,” tegasnya. 

Anggota Komisi I DPR lainnya Budi Youyastri menilai ada masalah serius di operator seluler kecuali Telkomsel.

“Saya sudah meminta data dari semua operator, yang tidak memasukkan adalah Indosat ke Komisi I. Ini Indosat tidak serius. Saya menganggap pasti ada problem serius pada semua operator kecuali Telkomsel,” tukasnya. 

Sekadar informasi, Komisi I DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Interkoneksi yang diketuai Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais dengan anggota ada 20 orang dari seluruh fraksi.  

 

Panja Interkoneksi akan berwenang menyoroti proses kebijakan pemerintah, dalam hal ini penetapan tarif interkoneksi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

 

Kemenkominfo sendiri masih menyeleksi verifikator independen untuk audit perhitungan biaya interkoneksi. Verifikator dimunculkan karena adanya pertentangan perhitungan antara Telkom Grup dengan regulator. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com