Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Terakhir "Tax Amnesty", Ditjen Pajak Kerahkan 90 Persen Pegawai untuk Pelayanan

Kompas.com - 31/03/2017, 15:48 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)  Kementerian Keuangan mengerahkan hampir seluruh pegawainya untuk melayani wajib pajak (WP) yang akan mengikuti amnesti pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). 

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, sebanyak 90 persen dari total pegawai akan dikerahkan untuk melayani para WP. Hal ini, agar semua pelayanan kepada WP dapat terlayani dengan baik. 

"Jadi dari 39.000 pegawai, 95 persennya kami kerahkan untuk amnesty pajak dan pelaporan SPT, " ujar Ken di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (31/3/2017).  

Ken menuturkan, pihak Ditjen Pajak akan menetapkan kondisi luar biasa atau kahar untuk layanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota dan kabupaten. Kondisi luar biasa ini ditetapkan, jika KPP telah dipenuhi oleh para WP.

"Kondisi kahar itu ditetapkan sesuai kondisi di lapangan masing-masing. Kalau di KPP katakanlah sepi ya tidak akan kahar," jelasnya.  Meski demikian, terang Ken, yang akan menentukan kondisi kahar bukan dari kantor pusat Ditjen Pajak, melainkan Kepala KPP setempat. 

"Kepala KPP yang akan tetapkan. Jadi tidak dari kantor pusat yang akan tetapkan kahar. Kita akan lihat sore nanti lah," tandasnya. 

Sebagaimana diketahui, program pengampunan pajak atau amnesti pajak bakal berakhir hari ini. Para WP telah memadati kantor pusat Ditjen Pajak untuk melaporkan hartanya.

Kompas TV Ayo Laporkan SPT Pajak 2016
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com