Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkat Bunga Penjaminan Tidak Berubah

Kompas.com - 31/03/2017, 19:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Hasilnya, tingkat bunga penjaminan untuk periode 12 Januari 2017 sampai dengan 15 Mei 2017 tidak mengalami perubahan. Rinciannya adalah tingkat bunga penjaminan dalam rupiah di bank umum mencapai 6,25 persen dan dalam valas 0,75 persen.

Sementara itu, tingkat penjaminan untuk BPR dalam rupiah tetap 8,75 persen. Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho menyatakan, tingkat bunga penjaminan tersebut dipandang masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan yang stabil dan cenderung mengalami penurunan. Ini disebabkan posisi likuiditas perbankan yang meningkat.

“Di samping itu, kondisi fundamental ekonomi makro dalam negeri juga dipandang dalam kondisi yang baik. Hal ini terlihat dari pergerakan indikator pasar keuangan yang meningkat serta perbaikan kondisi neraca perdagangan,” ujar Samsu dalam pernyataan resmi, Jumat (31/3/2017).

Samsu menyatakan, sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Terkait hal ini, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. “Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” ungkap Samsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com