Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Wajibkan Kapal Ekspor Nasional Punya Manajemen Air Ballast

Kompas.com - 31/03/2017, 21:01 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan sistem manajemen air ballast atau Ballast water bagi kapal-kapal nasional. Hal ini sesuai dengan Konvensi International Maritime Organization (IMO) mengenai Management of Ships Ballast Water yang disepakti sejak 2004.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Rudiana mengatakan, sistem air ballast tersebut nantinya wajib digunakan pada kapal nasional yang mempunyai kegiatan ekspor dan impor.

Rencananya, penerapan sistem manajemen air ballast tersebut akan diselenggarakan pada 8 September 2017. 

Air Ballast merupakan air yang digunakan kapal sebagai penyeimbang saat berada di laut. Air ini biasanya dimasukkan ke kapal sebelum berlayar kemudian dikeluarkan kembali saat kapal bersandar di pelabuhan.

"Ini kapal yang keluar negeri harus ada sistem manajemen air ballast. Di Asia Tenggara sendiri baru dua negara yang merafitikasi yakni Indonesia dan Malaysia," ujar Rudianan dalam sebuah seminar di Hotel Alila Jakarta, Jumat (31/3/2017). 

Rudiana menjelaskan, secara teknis nantinya kapal dipasangkan sebuah alat untuk menjalankan sistem menajemen air ballast tersebut.  Alat tersebut, nantinya dapat mendaur ulang air ballast yang ditampung oleh kapal tanpa harus mengeluarkan kembali air yang ditampung tersebut.

Sehingga organisme yang terdapat pada air ballass tidak mencemari laut di Indonesia.  "Ketika air ballast dibuang di suatu area, organisme dan pathogen yang ada di dalam air ballast tersebut juga ikut terbawa masuk ke dalam air laut di tempat tersebut. Organisme yang ada di tempat air ballast dibuang dikenal sebagai spesies asing," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pelayaran Indonesia (Indonesian National Shipowner Association/INSA) Carmelita Hartoto meminta pemerintah untuk memberikan keringanan terkait sistem manajemen air ballast ini.

Sebab, kata dia, pemasangan alat sistem manajemen air ballast ini cukup mahal berkisar 200.000 - 1 juta dollar AS.  Selain itu, pemasangan sistem membutuhkan waktu yang cukup lama dengan rentang antara 3-6 bulan.  

"Kami berharap ada pengecualian karena ada kapal yang lebih sering di domestik tetapi sekali-sekali keluar. Nah itu yang kami minta pengecualian. Tapi, kapal-kapal yang memang selalu ke luar negeri itu tidak apa-apa untuk diwajibkan pemasangan sistem manajemen air ballast," imbuh Carmelita.

Sekadar informasi, Konvensi internasional untuk manajemen air ballast dan sedimen dari kapal 2004 menyatakan organisme dan patogin akuatik yang berbahaya adalah organisme atau patogin akuatik yang apabila dilepaskan di air laut atau ke air tawar dapat menyebabkan bahaya terhadap lingkungan kesehatan manusia, property atau sumber daya, dan merusak keanakaragaman hayati. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com