JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang saham mayoritas PT PAL (Persero) memberhentikan Direktur Utama PT PAL M Firmansyah Arifin yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan, keputusan tersebut diambil oleh dewan komisaris pada sore hari tadi.
"Mengikuti perkembangan di KPK, Dewan Komisaris PT PAL telah mengambil keputusan sore ini untuk memberhentikan Dirut yang telah ditetapkan tersangka," kata Harry kepada wartawan, Jumat (31/3/2017) malam.
Harry menambahkan, dengan adanya kasus ini, pihaknya bergarap agar menjadi peringatan kepada BUMN-BUMN lain untuk tidak melakukan penyimpangan yang berujung pada sanksi hukum.
"Kami menghargai yang dilakukan KPK dan mengikuti dengan seksama perkembangannya.
Juga mengingatkan semua jajaran di BUMN untuk tidak melakukan hal yang melanggar ketentuan apalagi korupsi," tegasnya.