Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Baru PBB yang Sesuai NJOP Segera Diberlakukan di Semarang

Kompas.com - 01/04/2017, 17:46 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Pemberlakuan tarif baru Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan segera diterapkan oleh Pemkab Semarang setelah evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian Keuangan RI terbit.

Sebelumnya, tarif PBB perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Semarang hanya dibagi dua, yakni 0,100 persen dan 0,200 persen. Dengan tarif baru ini, dibagi menjadi 5 klasifikasi sesuai NJOP (nilai jual objek pajak).

Adapun 5 klafikasi tarif PBB tersebut, yakni 0,100 persen untuk NJOP sampai Rp 250 juta, 0,125 persen untuk NJOP diatas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta, 0,150 persen untuk NJOP diatas Rp 500 juta sampai Rp 750 juta, 0,175 persen untuk NJOP diatas Rp 750 juta hingga Rp 1 miliar dan tarif PBB untuk NJOP di atas Rp 1 miliar sebesar 0,200 persen.

"Tarif baru PBB tersebut usulan dari eksekutif, untuk asas keadilan. Adanya tarif baru PBB diharapkan untuk NJOP rendah bayarnya juga rendah," ungkap Wakil Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto, Jumat (1/4/2017).

Dengan penerapan tarif baru tersebut diharapkan pendapatan PBB meningkat. Namun disisi lain eksekutif juga harus jeli melihat NJOP agar tidak memberatkan masyarakat.

Untuk itu pihaknya meminta pemkab untuk menyiapkan data base PBB sesuai klasifikasi NJOP yang telah dituangkan dalam Perda.

"Mulai sekarang datanya harus disiapkan, jangan sampai terjadi kesalahan,"’ tandasnya.

Kabid Pajak Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Cholid Mawardi mengatakan dengan pengenaan tarif baru PBB pendapatan PBB bisa lebih optimal.

Pihaknya membutuhkan waktu sekitar 3 bulan untuk menghitung pengenaan tarif baru kepada WP (wajib pajak). Penghitungan tarif baru akan dilakukan setelah ada hasil evaluasi dari gubernur dan Kemenkeu.

"Adanya pengenaan tarif baru, pagu PBB naik berkisar 7 hingga10 persen dari pagu PBB saat ini sebesar Rp 34,2 miliar," kata Cholid.

Berdasarkan data base wajib pajak (WP) berikut objek pajak sesuai klasifikasi NJOP, untuk tarif PBB sebesar 0,100 persen sebanyak 713.475 WP, tarif 0,125 persen sebanyak 10.730 WP, tarif 0,150 persen berjumlah 2.193 WP, tarif 0,175 persen berjumlah 900 WP, sedangkan tarif PBB di atas Rp 1 miliar sebanyak 1.575 WP.

"Kami berharap bisa diterapkan tahun 2018, karena penetapan PBB dilakukan sekali dalam satu tahun anggaran. Saat ini kita masih menunggu evaluasi Gubernur dan Kemenkeu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com