Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Taksi "Online" yang Diberikan Masa Transisi

Kompas.com - 02/04/2017, 09:30 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah secara resmi menerapkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan PM Nomor 32 Tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Akan tetapi, dalam penerapannya, Kemenhub memberikan masa transisi pada beberapa aturan dalam PM 26. Terdapat dua jangka waktu dalam masa transisi yakni, dua bulan dan tiga bulan agar penyedia jasa transportasi aplikasi online dapat memenuhi aturan tersebut. 

Lantas apa saja peraturan yang mendapatkan masa transisi? Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, aturan mengenai penempelan stiker pada armada taksi onlie mendapatkan transisi selama dua bulan.

Karena, menurut dia, perlu stiker dengan kualitas tinggi dan memiliki akuntabilitas. Nantinya, stiker tersebut disertai kode barcode. 

"Akses Digital Dashboard juga mendapat transisi 2 bulan. Karena perlu sinkronisasi informasi teknologi (IT) Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) dengan Kemenhub," ujar Pudji kepada Kompas.com, Sabtu (1/4/3/2017). 

Selain itu, pemberlakuan uji kelaiakan mobil atau KIR juga diberikan kesempatan masa transisi selama 2 bulan. Hal ini agar ada peningkatan kualitas dan pelayanan dalam bekerja sama dengan pihak swasta atau agen pemegang merek (APM).

Sementara, masa transisi tiga bulan diberikan untuk kebijakan mengenai pengaturan tarif batas atas dan bawah dan pembatasan kuota armada taksi online.

Sebab, kata Pudji, diperlukan usulan dari masing-masing daerah. "Kemudian, terkait STNK dan Pajak ini perlu proses penyesuaian karena melibatkan Polri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara teknis," tuturnya.

Pudji mengungkapkan, pemberian sanksi tetap diberlakukan jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi taksi online. Namun, sanksi tersebut tidak berlaku pada pelanggaran aturan dalam masa transisi.  "Sanksi tetap berlaku, kecuali yang diberikan masa transisi," tandasnya.  

Terdapat 11 poin penting dalam PM 32 yakni, jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarid angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses dasboard, dan sanksi. 

Kompas TV Tarif Bawah Angkutan "Online" di Jatim Rp 3.450 per Km

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com