Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kabar Wacana Pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan?

Kompas.com - 04/04/2017, 17:23 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan dan menjadi lembaga sendiri mendapat banyak kritikan dari para ekonom.

Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati, seringkali pemerintah berupaya menyelesaikan masalah dengan mengutak-atik kelembagaan.

Namun, setelah lembaganya berubah, koordinasi malah makin sering menjadi masalah. Justru yang lebih penting dari urusan lembaga itu ialah sistem perpajakan.

"Negara manapun yang efektif mengoptimalkan penerimaan pajak, itu memang karena sistemnya," ucap Enny di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Adapun sistem yang dimaksud Enny di antaranya pegawai pajak, IT, prosedur dan administrasi perpajakan. Perubahan lembaga tanpa perbaikan sistem menurut Enny, hanya akan menimbulkan potensi moral hazard.

Anggota Indef yang juga mantan Sekretaris Komite Ekonomi Nasional (KEN) Aviliani berpendapat, sebaiknya wacana tersebut tidak direalisasikan.

"Jadi tetap digabung saja," ujar Aviliani. Alasannya, faktor utama yang mendorong peningkatan tax ratio bukanlah jadi satu atau tidaknya Ditjen Pajak dengan Kementerian Keuangan, melainkan kepatuhan wajib pajak.

Sistem identitas tunggal (single identity) lebih perlu dibangun daripada urusan pemisahan lembaga. "Kalau dipisahkan menurut saya justru akan memperpanjang birokrasi," kata Aviliani.

Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta menambahkan, proses otomasi dalam pengumpulan pajak dan memperbaiki tata kelola yang baik lebih penting, daripada membangun lembaga baru. "Itu syarat transformasi," kata Arif.

Wacana pembentukan badan penerimaan negara atau badan penerimaan pajak sudah mulai berhembus pada 100 hari terakhir pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono.

Menteri Keuangan waktu itu, Bambang PS Brodjonegoro menyampaikan, bentuk pemisahannya bisa meniru model Kemenristek-BPPT, Kementerian Keuangan-BPKP atau model Kementerian ESDM-SKK Migas.

Sementara itu, menurut Kepala Bappenas kala itu Armida Alisjahbana, rencana ini adalah untuk menindaklanjuti tax ratio. Dalam perkembangannya, pemerintah Joko Widodo melakukan reformasi pajak dimulai dengan menggelar program tax amnesty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com