Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Batasi Kegiatan Bisnis Asuransi Recapital Life, Ada Apa?

Kompas.com - 04/04/2017, 19:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi kegiatan bisnis PT Asuransi Jiwa Recapital atau Relife. Hal ini lantaran rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) perseroan berada di bawah ketentuan 120 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani membenarkan kabar tersebut.

Menurut Firdaus, pengenaan sanksi administratif biasa dilakukan oleh otoritas apabila perusahaan tengah mengalami masalah.

"Kami kenakan sanksi administratif supaya dia membenahi dulu administrasinya dan internal perusahaan. Tidak jualan produk baru dulu," kata Firdaus di Jakarta, Senin (3/4/2017).

Firdaus menyatakan, sanksi yang dikenakan kepada perusahaan asuransi tersebut adalah tidak diperbolehkan menerbitkan polis baru. Adapun untuk polis yang sudah diterbitkan, OJK meminta perseroan untuk tetap dikelola dengan baik.

"Stop jualan dulu, tidak menerbitkan polis baru, tapi polis lama harus di-maintain. Harus tetap diurus untuk polis lanjutan," terang Firdaus.

Secara terpisah, Deputi Komisioner Pengawas IKNB Dumoly F Pardede menuturkan, OJK saat ini masih memberikan waktu bagi Relife untuk meningkatkan permodalannya. Sesuai ketentuan OJK, RBC harus mencapai 120 persen.

"Kami berikan kesempatan untuk restrukturisasi permodalannya agar mencapai 120 persen," jelas Dumoly.

OJK memberi waktu tiga bulan bagi Relife untuk membenahi internal perusahaannya. Namun demikian, OJK akan terus memantau progres perbaikan yang dilakukan Relife.

Firdaus menjelaskan, biasanya sanksi diberikan selama tiga bulan. Kalaupun perusahaan dinilai belum menjalankan perbaikan, maka sanksi tersebut akan diperpanjang hingga menjadi enam bulan.

Sekadar informasi, Relife dikenakan sanksi administratif oleh OJK sejak 1 Februari 2017. Pasalnya, rasio pencapaian solvabilitas perseroan mencapai minus 827,34 persen.

(Baca: KZI Singapura Gugat Asuransi Recapital)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com