Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Batasi Kegiatan Bisnis Asuransi Recapital Life, Ada Apa?

Kompas.com - 04/04/2017, 19:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi kegiatan bisnis PT Asuransi Jiwa Recapital atau Relife. Hal ini lantaran rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) perseroan berada di bawah ketentuan 120 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani membenarkan kabar tersebut.

Menurut Firdaus, pengenaan sanksi administratif biasa dilakukan oleh otoritas apabila perusahaan tengah mengalami masalah.

"Kami kenakan sanksi administratif supaya dia membenahi dulu administrasinya dan internal perusahaan. Tidak jualan produk baru dulu," kata Firdaus di Jakarta, Senin (3/4/2017).

Firdaus menyatakan, sanksi yang dikenakan kepada perusahaan asuransi tersebut adalah tidak diperbolehkan menerbitkan polis baru. Adapun untuk polis yang sudah diterbitkan, OJK meminta perseroan untuk tetap dikelola dengan baik.

"Stop jualan dulu, tidak menerbitkan polis baru, tapi polis lama harus di-maintain. Harus tetap diurus untuk polis lanjutan," terang Firdaus.

Secara terpisah, Deputi Komisioner Pengawas IKNB Dumoly F Pardede menuturkan, OJK saat ini masih memberikan waktu bagi Relife untuk meningkatkan permodalannya. Sesuai ketentuan OJK, RBC harus mencapai 120 persen.

"Kami berikan kesempatan untuk restrukturisasi permodalannya agar mencapai 120 persen," jelas Dumoly.

OJK memberi waktu tiga bulan bagi Relife untuk membenahi internal perusahaannya. Namun demikian, OJK akan terus memantau progres perbaikan yang dilakukan Relife.

Firdaus menjelaskan, biasanya sanksi diberikan selama tiga bulan. Kalaupun perusahaan dinilai belum menjalankan perbaikan, maka sanksi tersebut akan diperpanjang hingga menjadi enam bulan.

Sekadar informasi, Relife dikenakan sanksi administratif oleh OJK sejak 1 Februari 2017. Pasalnya, rasio pencapaian solvabilitas perseroan mencapai minus 827,34 persen.

(Baca: KZI Singapura Gugat Asuransi Recapital)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com