Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

Sisi Lain “Tax Amnesty”

Kompas.com - 05/04/2017, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

Berakhir sudah kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Program yang dimulai pada 1 Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret 2017 itu niscaya akan tercatat dengan tinta tebal dalam sejarah perpajakan Indonesia.

Banyak pihak menilai pemerintah sukses menjalankan program tax amnesty, terutama dilihat dari total jumlah harta yang dilaporkan, yang hasilnya melampaui target. Indonesia pun disebut-sebut sebagai satu dari sedikit negara yang dianggap sukses menggelar program tax amnesty.

Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani terang-terangan mengungkapkan rasa bahagianya melihat pencapaian tax amnesty.

"Terima kasih untuk seluruh jajaran pajak yang terus menerus melaksanakan tugas penuh dedikasi dan menjaga integritas hingga larut malam. Anda luar biasa..!!" tulis Sri Mulyani dalam catatan pribadinya yang kemudian dipublikasi.

Namun, tak sedikit pula yang menilai hasil tax amnesty kurang maksimal, dilihat dari jumlah repatriasi dan uang tebusan. Bagaimanapun, repatriasi merupakan tujuan utama pelaksanaan tax amnesty.  Perekonomian Indonesia sangat membutuhkan tambahan likuiditas agar bisa berlari lebih kencang.

Terlepas dari pro dan kontra mengenai kesuksesan tax amnesty, ada sejumlah fakta menarik yang terungkap dari pelaksanaan program tersebut.

Selama 9 bulan pelaksanaan tax amnesty, sejumlah pencapaian memang cukup mencengangkan. Berdasarkan data Ditjen Pajak, total harta yang dilaporkan mencapai Rp 4.865,77 triliun. Angka tersebut berada di atas target yang dicanangkan yakni Rp 4.000 triliun.

Dari total harta yang dilaporkan, yang paling fenomenal adalah deklarasi harta dalam negeri yang mencapai Rp 3.687 triliun. Pencapaian itu menimbulkan pertanyaan. Mengapa deklarasi harta dalam negeri begitu besar? Bagaimana mungkin aset di dalam negeri sebesar itu tidak diketahui atau tidak terdeteksi oleh otoritas pajak?

Harta yang dideklarasi oleh wajib pajak saat tax amnesty pada dasarnya adalah harta yang belum pernah dilaporkan kepada otoritas pajak. Artinya, sebelum tax amnesty, harta atau aset-aset tersebut bisa dikatakan tersembunyi  atau ilegal.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, dari total harta yang dideklarasikan, ada tiga jenis harta yang mendominasi. Rinciannya, harta dalam bentuk kas dan setara kas sebesar Rp 1.284,9 triliun, tanah dan bangunan Rp 766,3 triliun, serta investasi dan surat berharga senilai Rp 731,1 triliun.

Data tersebut menunjukkan ternyata banyak pabrik dan lahan perkebunan di Indonesia yang tidak  diketahui otoritas pajak sehingga selama bertahun-tahun tidak terpungut pajaknya.

Yang juga mengejutkan adalah harta dalam bentuk kas dan setara kas sebesar Rp 1.284,9 triliun. Harta ini merupakan aset yang disimpan di perbankan dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro.

Ditjen pajak bisa jadi tidak mengetahui adanya aset-aset tersebut. Sebab, Ditjen Pajak memang tidak memiliki akses langsung ke sistem perbankan.  Lagipula simpanan di perbankan dilindungi oleh aturan kerahasiaan bank sepanjang tidak tersangkut tindak pidana.

Fakta menariknya adalah ternyata ada ribuan triliunan rupiah simpanan di perbankan yang tidak pernah dilaporkan ke otoritas pajak sebelum pemberlakuan tax amnesty. Dengan kata lain, dulunya aset-aset  tersebut sengaja disembunyikan, mungkin karena diperoleh dari transaksi ilegal atau semacamnya.

KOMPAS/DICKY Program pengampunan pajak

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total simpanan di perbankan dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro per akhir Januari 2017 mencapai  Rp 4.836,76 triliun. Ini berarti, sebelum penerapan tax amnesty, minimal 26 persen atau seperempat dari seluruh simpanan masyarakat Indonesia di perbankan merupakan harta yang disembunyikan atau ilegal.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com