Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru BPH Migas Untungkan Rumah Tangga Pengguna Gas Bumi

Kompas.com - 05/04/2017, 20:11 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengubah biaya minimal penggunaan gas bumi untuk rumah tangga yang semula 10 meter kubik (m3) per bulan menjadi 4 m3 per bulan.

Dengan ditetapkannya perubahan biaya minimal penggunaan gas bumi tersebut, maka harga gas bumi jauh lebih murah dibandingkan Liqufied Petroleum Gas (LPG).

"Sebelumnya, digunakan tidak digunakan tetap membayar 10 m3, sekarang diubah menjadi 4 m3," kata Direktur Hilir Gas Bumi BPH Migas Umi Asngadah di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Saat biaya penggunaan gas bumi dihitung minimal 10 m3 per bulan, maka biaya yang dikeluarkan Rp 40.000 sampai Rp 50.000 per bulan. Saat biaya penggunaan gas bumi dipatok minimal 4 m3, maka pembayaran penggunaan gas menjadi sekitar Rp 16.000 per bulan.

Dengan perubahan biaya minimal penggunaan gas bumi tersebut, maka rumah tangga semakin diuntungkan dengan murahnya pemakaian gas bumi dibandingkan pemakaian LPG per tabung.

Jika dibandingkan dengan penggunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) Rp 18.000 per tabung, atau LPG 12 kg maka penggunaan gas bumi terbilang lebih murah.

"Jadi ini masih lebih murah dari LPG," tutur Umi. Penurunan biaya minimal penggunaan gas bumi ini kata Umi diatur dalam peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2017, yang merupakan perubahan dari Peraturan BPH Migas nomor 22 Tahun 2017.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com