Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rhenald Kasali
Guru Besar Manajemen

Akademisi dan praktisi bisnis yang juga guru besar bidang Ilmu manajemen di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Sejumlah buku telah dituliskannya antara lain Sembilan Fenomena Bisnis (1997), Change! (2005), Recode Your Change DNA (2007), Disruptions, Tommorow Is Today, Self Disruption dan The Great Shifting. Atas buku-buku yang ditulisnya, Rhenald Kasali mendapat penghargaan Writer of The Year 2018 dari Ikapi

Menyoal Kuota Taksi "Online"

Kompas.com - 06/04/2017, 06:02 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

KOMPAS.com - Taksi online kini naik kelas. Pasca-keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 32/2016, kini taksi online menjadi taksi resmi. Ini tentu kabar baik bagi perusahaan taksi online, para pemilik/pengemudi taksi maupun masyarakat.

Sebagian dari Anda tentu masih ingat dengan cerita tentang Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI dan berbagai kota besar lainnya, bekerja sama dengan kepolisian, saat   melakukan razia taksi online. Penumpangnya dipaksa turun dan mobil yang dijadikan taksi kemudian dikandangkan di kantor polisi.

Itu baru razia dari aparat. Belum lagi razia2 dari incumbent yang bisnisnya terancam turun.

Kini, semua sudah berlalu. Kalau semua pihak yang terlibat dalam bisnis taksi online mau duduk bareng, saya yakin, pasti ada solusinya. Kalau kita mau bermusyawarah, pasti bakal ada mufakat. Itulah salah satu kelebihan kita sebagai bangsa Indonesia.

Hanya, menurut saya, masalahnya belum tuntas sampai di situ. Masih ada yang mengganjal dalam Permenhub No. 32/2016, yakni penerapan sistem kuota. Apa itu?

Simpelnya, itu model penjatahan. Jadi, pemerintah  daerah diberi hak untuk  mengatur berapa banyak jumlah mobil yang boleh bergabung di perusahaan taksi online di daerah masing-masing. Jumlahnya dibatasi. Jadi kalau ada perusahaan taksi online ingin menambah jumlah armadanya, mereka harus minta izin terlebih dahulu. Itu pun belum tentu dapat.

Dengan cara seperti ini diharapkan tidak terjadi kelebihan pasok taksi online dan tarif juga tak lagi jor-joran. Juga, kualitas layanan diharapkan bisa meningkat.

Di satu pihak ini ada benarnya karena jumlah yang berlebihan, ibarat populasi suatu habitat, bisa berubah menjadi, maaf, seperti "hama" yang mematikan. Lihat saja jumlah angkot yang kini melebihi kebutuhan, telah mengakibatkan kemacetan, masalah sosial bahkan kriminal.

Korupsi Kuota

Hanya saja kita patut  mencemaskan  penerapan sistem kuota semacam ini.  Saya ada dua catatan terkait hal ini.

Pertama, negeri kita punya pengalaman yang buruk terkait penerapan sistem kuota oleh pemerintah. Anda ingat bukan dengan kasus kuota impor daging sapi yang melibatkan banyak politisi, oknum birokrasi dan pengusaha.

Berbekal otoritasnya, banyak orang mempengaruhi kebijakan kuota impor daging sapi. Kini, semua pelaku yang terlibat dalam kasus kuota impor tersebut sudah masuk bui.

Kasus lain yang tak kalah menghebohkan adalah kuota impor gula yang akhirnya menjerat Ketua DPD. Lalu, masih ada lagi kasus kuota impor bawang putih yang mirip dengan kasus kuota impor daging sapi. Juga, sejumlah kasus yang terkait dengan kuota impor beras.

Sistem kuota itu rawan pungli dan korupsi. Mengapa? Anda tahu, birokrasi di negeri kita belum sepenuhnya bebas dari penyakit “kalau bisa dipersulit, mengapa dipermudah”.

Akibatnya setiap izin ada harganya. Kita berpikirnya iiu adalah penataan, namun mereka melihatnya lain.  Birokrat, pejabat negara, politisi, atau siapa pun yang punya pengaruh dan kekuasaan tahu betul soal ini. Dan, itulah yang mereka “jual”.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com