Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lagi Bisa Batalkan Perda, Pemerintah Khawatirkan Nasib Investasi

Kompas.com - 09/04/2017, 10:37 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut wewenang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membatalkan peraturan daerah (Perda).

Namun pemerintah meyakini keputusan itu tidak akan mempengaruhi minat investor untuk berinvestasi. Sebab pengajuan berinvestasi bisa diurus di pusat.

(Baca: Presiden Geram, 23 Aturan Kementerian Penghambat Investasi Segera Dihapus)

"Jadi belum terkait sama inilah (investasi)," ujar Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian, Eddy Putra Irawadi di Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Seperti diketahui, pemerintah sedang gencar melakukan deregulasi untuk mempermudah investasi. Salah satunya yakni menghapus aturan-aturan daerah yang menghambat investasi.

Eddy memastikan Perda yang menghambat investasi sudah dihapus pemerintah seiring gencarnya deregulasi. Dengan begitu investasi bisa tetap berjalan dengan baik.

Namun pemerintah tidak memungkiri memiliki kekhawatiran pasca-keputusan MK yang membatalkan kewenangan Mendagri membatalkan Perda. "Hanya kami mungkin ketakutannya ada (Perda) yang baru-baru (menghambat investasi)," kata Eddy.

Pemerintah akan membuat kriteria-kriteria aturan apa saya yang bisa dibuat Pemda terkait kemudahan investasi. Dengan begitu diharapkan Perda tidak akan bertentangan dengan aturan pemerintah pusat.

Presiden Joko Widodo menargetkan Indonesia mencapai peringkat 40 dalam kemudahan berinvestasi atau Ease of Doing Business (EoDB).

Pada 2017 ini, Indonesia berada di peringkat 91 sebagai negara dengan kemudahan investasi, atau naik 15 peringkat dari posisi 106 pada 2016 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com