Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Diusulkan Naik

Kompas.com - 09/04/2017, 19:17 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan manfaat sejumlah program tanpa perubahan besaran iuran. Usulan itu disampikan usai kajian bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Peningkatan manfaat ini dapat direalisasikan," ujar Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono dalam keterangan resmi, Jakarta, Minggu (9/4/2017).

Program yang akan dinaikkan manfaatnya yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (KKm). Di antaranya peningkatan beasiswa bagi anak dari peserta yang mengalami musibah atau meninggal akibat kecelakaan kerja dan di luar itu.

Sebelumnya, beasiswa hanya diajukan untuk 1 orang anak usia sekolah. Diusulkan jumlah penerima beasiswa menjadi 2 orang anak berusia sekolah, belum menikah, dan belum bekerja.

Besarnya, Rp 1,2 juta per tahun untuk siswa TK dan SD, Rp 1,8 juta per tahun untuk siswa SMP, Rp 2,4 juta untuk siswa SMA, dan Rp 3 juta per tahun untuk perguruan tinggi.

Selain beasiswa, usulan baru manfaat baru program JKK yaitu pendampingan atau perawatan peserta di rumah (homecare) 2 kali per minggu. Total besarannya mencapai Rp 19,2 juta.

“Kami berharap agar usulan peningkatan manfaat ini dapat disetujui kementerian terkait," kata Sumarjono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com