Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf Perppu Keterbukaan Data Perbankan Segera Diserahkan ke Presiden

Kompas.com - 10/04/2017, 15:22 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan segera merampungkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang keterbukaan data perbankan.Perppu tersebut penting agar keterbukaan data perbankan memiliki standar internasional, sesuai ketentuan Automatic Exchange of Information (AEoI).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani belum bisa bicara banyak ihwal Perppu tersebut. Namun ia akan mengupayakan agar draf Perppu segara diserahkan ke Presiden Joko Widodo hari ini, Senin (10/4/2017).

"Akan diupayakan (diserahkan hari ini ke Presiden) bersama Pak Menko Darmin nanti akan menetapkan," ujar Sri Mulyani usai rapat koordinasi di Kantor Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Senin (10/4/2017). 

Ia memastikan, pemerintah akan berupaya agar Perppu keterbukaan data perbankan memiliki standar internasional. Sebab dengan begitu, akan memenuhi ketentuan Automatic Exchange of Information (AEoI).

Sebelumnya Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, draf Perppu tersebut akan segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Senin pekan ini. Namun ia tidak mau bicara kelanjutan nasib Perppu tersebut.

Sebab keputusan penandatangan Perppu keterbukaan data perbankan ada di tangan Presiden Joko Widodo. Perppu keterbukaan data perbankan dibutuhkan pemerintah untuk menerapkan pertukaran otomatis informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan pada 2018 mendatang.

Saat ini pemerintah masih terbentur ketentuan kerahasiaan data perbankan yang ada dalam Undang-Undang Perbankan. Opsi membuat Perppu diambil pemerintah lantaran bisa lebih cepat dari pada mengubah undang-undang.

(Baca: Draf Perppu Keterbukaan Data Perbankan Diserahkan ke Presiden Pekan Depan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com